DSI Perketat Ekspor, Cegah Kecurangan dan Lindungi Pendapatan Negara!

Jakarta, Maret.id — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pembentukan BUMN PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai eksportir tunggal sumber daya alam akan memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor nasional. Dengan kebijakan ekspor satu pintu, diharapkan terjadi peningkatan transparansi, kualitas, dan validasi data ekspor sumber daya alam (SDA).
Kehadiran DSI juga diharapkan mencegah praktik kecurangan ekspor seperti under-invoicing, transfer pricing, serta pelarian devisa hasil ekspor, demikian disampaikan Airlangga dalam konferensi pers Minggu (31/5/2026). “Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Jadwal Implementasi
Pembentukan DSI merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026. Aturan tersebut menetapkan bahwa ekspor tiga komoditas SDA strategis—minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi—wajib dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal, yaitu DSI.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan memasuki masa transisi paling lambat hingga 31 Desember 2026 sebelum implementasi penuh pada 1 Januari 2027. Selama masa transisi, pemerintah dan DSI akan melakukan penyesuaian operasional dan koordinasi dengan pelaku usaha untuk meminimalkan gangguan pasokan dan logistik.
Dampak terhadap Data Ekspor dan Penerimaan Negara
Airlangga menegaskan bahwa kehadiran DSI diharapkan meningkatkan kredibilitas data nilai ekspor tiga komoditas SDA Indonesia sehingga tercermin nilai transaksi yang sebenarnya. Menurutnya, kondisi ini penting karena ketiga komoditas tersebut mencatat nilai ekspor sebesar 66,13 miliar dolar AS atau sekitar 23,4 persen dari total ekspor nasional sepanjang 2025.
Komoditas CPO, batu bara, dan paduan besi juga disebut sebagai kontributor utama surplus neraca perdagangan Indonesia yang telah berlangsung selama 71 bulan berturut-turut. Dengan pembukuan dan validasi yang lebih kuat, pemerintah memperkirakan kewajiban dan penerimaan negara dari pelaksanaan ekspor akan lebih optimal.
Strategi DSI dan Hubungan dengan Pelaku Usaha
Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria menyatakan terdapat dua nilai tambah utama yang ingin dicapai DSI sebagai eksportir tunggal, yaitu pencegahan praktik kecurangan ekspor dan peningkatan pendapatan negara dari ekspor SDA strategis. Dony juga menggarisbawahi harapan agar DSI dapat memberi nilai tambah kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui skema distribusi manfaat yang lebih jelas.
Ia menambahkan bahwa selama masa transisi, DSI akan terus berdiskusi dengan pemerintah dan pelaku usaha terkait implementasi kebijakan untuk memastikan kelancaran prosedur dan kepatuhan. Pernyataan resmi dari Dony menegaskan komitmen Danantara Indonesia untuk berupaya sebaik mungkin dan menerima pengawasan publik dalam pelaksanaan program ini.
Para pelaku pasar menilai langkah ini dapat memperbaiki kualitas data dan mengurangi praktik transfer pricing, namun menuntut kesiapan infrastruktur logistik, sistem teknologi informasi, dan mekanisme penetapan harga. Pemerintah diminta memastikan bahwa mekanisme harga internasional dan domestik terakomodasi agar tidak menimbulkan distorsi pada rantai pasok dan dampak negatif terhadap pelaku usaha kecil.
Regulasi eksportir tunggal memerlukan koordinasi lintas kementerian termasuk Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta otoritas sektor terkait untuk pengawasan dan penegakan kepatuhan. Penguatan sistem pemantauan dan penegakan hukum menjadi kunci agar tujuan peningkatan transparansi dan penerimaan negara dapat tercapai.





