Ekspor SDA Satu Pintu Terapkan 1 Juni, Tekan Eksportir hingga 31 Desember!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah resmi mengumumkan implementasi kebijakan ekspor sumber daya alam satu pintu yang dimulai pada 1 Juni 2026 dengan masa transisi hingga paling lambat 31 Desember 2026 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola SDA. Kebijakan ini akan memusatkan fasilitasi ekspor untuk komoditas tertentu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI.
Ruang Lingkup Kebijakan dan Komoditas Terkait
Kebijakan tersebut mencakup tiga komoditas sumber daya alam yang ditetapkan dalam PP, yaitu minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. Seluruh ekspor ketiga komoditas ini akan difasilitasi melalui satu pintu oleh DSI sebagaimana diatur dalam mekanisme baru tata kelola ekspor.
Mekanisme Transisi dan Pelaporan
Pada masa transisi, pelaku usaha dan eksportir tetap dapat melakukan kegiatan ekspor seperti biasa dengan kewajiban melaporkan kegiatan ekspornya kepada DSI melalui sistem layanan ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Masa transisi ini berlangsung paling lama selama tujuh bulan sejak 1 Juni 2026 dan akan dievaluasi setelah tiga bulan pertama implementasi untuk menilai efektivitas dan kebutuhan penyesuaian kebijakan.
Pelaksanaan Implementasi Penuh
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, pemerintah akan menerapkan implementasi penuh mulai 1 Januari 2027, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI. Peralihan tersebut mencakup pengelolaan administrasi kontraktual dan proses finansial terkait ekspor untuk memastikan kepatuhan terhadap tata kelola yang baru.
Jaminan Pemerintah atas Kelancaran Transisi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah memastikan proses transisi berjalan lancar, terukur, dan tidak mengganggu iklim usaha. Pernyataan itu menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga kestabilan operasional eksportir selama periode penyesuaian kebijakan.
Tanggung Jawab dan Persiapan DSI
Chief Operating Officer (COO) Danantara Dony Oskaria menyampaikan komitmen bahwa DSI akan dijalankan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan selama masa transisi berlangsung. Dalam mendukung pelaksanaan tugasnya, DSI sedang melakukan proses rekrutmen ketat untuk mengisi berbagai posisi strategis serta mengembangkan sistem teknologi informasi khusus guna menunjang tata kelola dan pengawasan yang efektif.
Implikasi bagi Kontrak dan Aktivitas Ekspor
Pemerintah memberikan waktu transisi yang relatif panjang agar pelaku usaha dapat menyesuaikan kontrak-kontrak ekspor yang dimilikinya serta beradaptasi dengan mekanisme baru tanpa mengganggu kelangsungan usaha. Dengan demikian, diharapkan aktivitas ekspor para eksportir tetap berjalan sambil melakukan penyesuaian administratif terhadap persyaratan pelaporan dan mekanisme transaksi baru.
Evaluasi dan Pengawasan
Masa transisi yang mencakup evaluasi pada tiga bulan pertama dimaksudkan untuk mengidentifikasi hambatan teknis dan administratif yang perlu diperbaiki sebelum implementasi penuh. Pemerintah juga menekankan peran pengawasan publik dan mekanisme akuntabilitas untuk memastikan transparansi pelaksanaan oleh DSI dan instansi terkait.
Pemerintah dan pelaku usaha diharapkan terus berkoordinasi selama periode transisi guna meminimalkan gangguan logistik dan finansial pada rantai pasok ekspor. Langkah-langkah teknis dan kebijakan lanjutan akan diumumkan sesuai hasil evaluasi implementasi di lapangan.





