Ekonomi

PT DSI Mulai Beroperasi Besok, Tekan Biaya lewat Aturan Baru DHE SDA!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah akan menerapkan aturan baru mengenai penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) seiring beroperasinya PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pengekspor tunggal pada Senin (1/6/2026). Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 dan dimaksudkan untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas SDA strategis.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa eksportir SDA wajib merepatriasi DHE ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh atau 100 persen sesuai ketentuan tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers di Kantor Danantara pada Minggu (31/5/2026).

Ketentuan Penempatan DHE SDA

Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri untuk jangka waktu minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir migas diwajibkan menempatkan minimal 30 persen DHE SDA selama tiga bulan.

Penempatan DHE SDA diwajibkan melalui Bank Himbara sebagai saluran utama untuk menampung dana repatriasi tersebut. Pemerintah menyatakan ketentuan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 meskipun pada tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional sehingga aktivitas ekspor yang berjalan tetap harus mematuhi aturan baru.

Relaksasi dan Insentif Pajak

Pemerintah memberikan relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan migas dan nonmigas, selama masa penyesuaian implementasi kebijakan. Relaksasi tersebut mencakup izin bagi eksportir yang memiliki pembeli di negara mitra dagang melalui perjanjian bilateral untuk menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara sebesar 30 persen.

Selain relaksasi penempatan, pemerintah menyiapkan insentif fiskal untuk mendorong kepatuhan eksportir terhadap kebijakan DHE SDA dalam negeri. Salah satu insentif yang disampaikan adalah penurunan tarif pajak penghasilan atas instrumen penempatan DHE SDA sehingga tarif PPh atas penghasilan dan instrumen penempatan DHE SDA dapat mencapai 0 persen, dibandingkan instrumen reguler yang dikenai pajak hingga 20 persen.

Pembentukan PT DSI dan Ruang Lingkup Kebijakan

Pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto terkait kewajiban ekspor sumber daya alam melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Perusahaan ini dibentuk sesuai Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara.

Menurut pemerintah, keberadaan PT DSI dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan terhadap aliran ekspor, menjaga pemasukan devisa negara, serta mencegah praktik manipulasi harga dan pelaporan ekspor komoditas. Kebijakan awal akan diterapkan pada komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy atau paduan besi.

Ekspor komoditas tersebut nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal, yakni PT DSI, sebagai bagian dari upaya standarisasi alur ekspor dan pengelolaan devisa. Pemerintah menegaskan akan memantau pelaksanaan ketentuan ini dan menyediakan fasilitas penyesuaian bagi pelaku usaha untuk memastikan transisi yang terukur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button