Papua Barat Catat Inflasi Tertinggi, Tekan Daya Beli dan Harga Pokok!

Jakarta, Maret.id — Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa Papua Barat menjadi provinsi dengan inflasi tahunan (year on year/yoy) tertinggi secara nasional pada Mei 2026, yakni sebesar 5,94 persen, sedangkan Lampung tercatat sebagai provinsi dengan inflasi tahunan terendah pada periode yang sama yaitu 1,94 persen.
Sebaran Inflasi Menurut Wilayah
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Pudji Ismartini menyatakan bahwa secara tahunan seluruh provinsi mengalami inflasi pada Mei 2026.
Secara bulanan (month to month/mtm), BPS mencatat bahwa sebanyak 31 provinsi mengalami inflasi sementara tujuh provinsi lain mengalami deflasi, dan inflasi bulanan tertinggi tercatat di Maluku sebesar 0,93 persen.
Provinsi yang mencatat deflasi pada Mei 2026 antara lain Papua Barat Daya sebesar 0,01 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar 0,08 persen, Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar 0,26 persen, Papua Selatan sebesar 0,50 persen, Sulawesi Utara sebesar 0,61 persen, Papua sebesar 0,68 persen, serta Gorontalo dengan deflasi terdalam sebesar 0,96 persen.
Perbedaan laju inflasi antarprovinsi tersebut mencerminkan dinamika pasokan dan permintaan domestik serta pergerakan harga komoditas lokal yang berbeda-beda.
Perkembangan Indeks Harga Konsumen
Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei 2026 tercatat naik menjadi 111,40 dibandingkan 111,09 pada April 2026 sehingga inflasi bulanan (mtm) tercatat sebesar 0,28 persen.
Kelompok pengeluaran yang terutama mendorong inflasi bulanan adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan tingkat inflasi 0,39 persen yang memberikan andil sebesar 0,12 persen terhadap inflasi keseluruhan.
Berdasarkan komponennya, komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,22 persen dan memberikan andil inflasi terbesar yaitu 0,14 persen.
Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,52 persen dan komponen harga bergejolak mencatat inflasi 0,22 persen pada level bulanan.
Pergerakan Inflasi Tahunan dan Kontribusi Komponen
Secara tahunan (year on year/yoy), IHK naik dari 108,07 pada Mei 2025 menjadi 111,40 pada Mei 2026 sehingga inflasi tahunan tercatat sebesar 3,08 persen.
Berdasarkan kelompok pengeluaran, inflasi tahunan terutama didorong oleh kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi sebesar 4,94 persen dan memberikan andil sebesar 1,43 persen.
Untuk komponen harga menurut sifatnya, komponen inti mengalami inflasi tahunan sebesar 2,59 persen dan memberikan andil inflasi terbesar dengan andil sebesar 1,66 persen.
Komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi tahunan sebesar 2,07 persen dengan andil 0,40 persen, sedangkan komponen harga bergejolak mencatat inflasi tahunan sebesar 6,24 persen dengan andil sebesar 1,02 persen.
Implikasi dan Pemantauan Kebijakan
Data inflasi ini menjadi bahan acuan penting bagi pelaku pasar, pelaku usaha, serta pembuat kebijakan dalam memantau tekanan harga dan menilai kebutuhan respons kebijakan ekonomi dan fiskal.
Pergerakan inflasi yang dipengaruhi oleh komponen inti, harga diatur pemerintah, dan harga bergejolak menuntut pemantauan berkelanjutan terhadap pasokan komoditas pokok, kebijakan harga, dan faktor musiman yang dapat memengaruhi stabilitas harga domestik.





