Taspen Salurkan Gaji

Jakarta, Maret.id — PT TASPEN (Persero) menyatakan telah menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 kepada para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa (2/6/2026). Hingga Rabu (3/6/2026), sebanyak 99,14 persen penerima manfaat tercatat telah menerima haknya.
Pelaksanaan penyaluran dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Penyaluran dikelola oleh TASPEN dengan melibatkan 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penyaluran dan cakupan
Pembayaran Gaji Ketiga Belas disalurkan kepada total 3,25 juta peserta pensiunan. Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto memastikan pembayaran pensiun serta hak tambahan bagi ASN disalurkan tepat waktu dan secara utuh.
Untuk menjamin kelancaran distribusi, TASPEN melakukan uji petik di kantor cabang di berbagai daerah, dan secara khusus pada wilayah Batam serta Makassar uji petik tersebut turut dihadiri oleh jajaran Direksi dan Dewan Komisaris TASPEN. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan operasional agar penyaluran berjalan sesuai ketentuan.
Nilai dan kecepatan penyaluran
Dibandingkan tahun sebelumnya, pelaksanaan Gaji Ketiga Belas tahun 2026 mencatat peningkatan jumlah penerima, nilai manfaat, serta kecepatan penyaluran. Jumlah penerima meningkat dari 3,16 juta pada tahun sebelumnya menjadi 3,25 juta peserta pensiunan pada 2026.
Dari sisi nilai manfaat, total pembayaran mengalami kenaikan sekitar Rp400 miliar dari sebelumnya sebesar Rp10,43 triliun pada tahun 2025 menjadi Rp10,83 triliun pada tahun 2026. Kecepatan penyaluran juga meningkat dengan capaian 99,14 persen yang telah menerima manfaat pada hari pertama penyaluran dibandingkan 96 persen pada tahun sebelumnya.
Prosedur dan ketentuan pembayaran
TASPEN menegaskan bahwa pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi khusus untuk memperoleh Gaji Ketiga Belas Tahun 2026, karena pembayaran dilakukan berdasarkan data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Peserta tetap diwajibkan melakukan autentikasi rutin bulanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa ketentuan penting terkait pelaksanaan pembayaran Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
1. Besaran Gaji Ketiga Belas diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gaji Ketiga Belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, Gaji Ketiga Belas hanya dibayarkan satu (1) kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ketiga Belas dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
5. Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran Gaji Ketiga Belas tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Perlindungan peserta dan layanan
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Franscis, menyampaikan apresiasi atas keandalan sistem TASPEN karena dalam jangka waktu 6 jam uang yang ditransfer dari kementerian keuangan sudah dicairkan kepada pensiunan tepat waktu. Pernyataan resmi tersebut juga dilengkapi dengan pengamatan lapangan untuk memastikan distribusi berjalan tanpa hambatan administratif.
Fary menegaskan pesan Presiden RI Prabowo Subianto agar Gaji ke-13 diberikan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ia menambahkan bahwa TASPEN menyalurkan Gaji Ketiga Belas secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan, serta mengimbau penerima pensiun untuk segera melapor apabila ditemukan pemotongan terhadap Gaji Ketiga Belas.
TASPEN juga mengingatkan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun serta mengimbau peserta untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN. Peserta dianjurkan mengakses informasi hanya melalui kanal resmi perusahaan, kantor cabang TASPEN terdekat, atau Call Center 1500919.
Upaya peningkatan tata kelola dan layanan ini sejalan dengan agenda peningkatan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pelayanan publik yang bersih serta terpercaya. Dengan langkah operasional dan kebijakan tersebut, TASPEN menegaskan perannya sebagai pusat unggulan (Center of Excellence) dalam pengelolaan jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara.





