DPR Desak Purbaya dan BI Konsolidasi untuk Redam Pelemahan Rupiah!

Jakarta, Maret.id — Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa segera melakukan konsolidasi fiskal-moneter dengan Bank Indonesia untuk memitigasi pelemahan nilai tukar Rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Kebutuhan Konsolidasi Fiskal dan Moneter
Cucun menegaskan pentingnya sinergi antara fungsi fiskal dan moneter dalam menghadapi tekanan nilai tukar.
“Iini perlu kita sikapi terkait pergerakan apa nilai tukar ini, DPR merekomendasikan kepada pemerintah terutama Kementerian Keuangan ya untuk segera melakukan konsolidasi fiskal moneter dengan Bank Indonesia,” ujarnya.
Cucun meminta Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan solidaritas kebijakan dengan Bank Indonesia.
“Kita minta Menteri Keuangan untuk terus solid dengan Bank Indonesia menjalankan fungsi fiskal dan moneter ini,” tambahnya.
Intervensi Moneter dan Dampaknya
Menurut Cucun, Bank Indonesia telah melakukan intervensi operasi moneter untuk menahan pelemahan Rupiah.
Namun ia mencatat bahwa hingga pernyataannya hasil intervensi tersebut “masih belum terlihat.”
Ia menekankan perlunya inisiatif cepat dari otoritas terkait, baik dari Kementerian Keuangan maupun Bank Indonesia.
“Kita minta ada segera inisiatif. Mau siapa yang inisiatif, mau Menteri Keuangan atau BI melakukan konsolidasi fiskal dan moneter dalam menghadapi fluktuasi nilai tukar Rupiah ini,” ujarnya.
Dimensi Politik dan Regulasi
Waketum PKB itu menyatakan keyakinan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera bergerak menanggapi pelemahan Rupiah.
Pernyataan tersebut disertai rujukan pada pengesahan regulasi baru yang dinilai memberi ruang kebijakan lebih besar.
Dalam keterangannya disebutkan bahwa UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) baru saja disahkan.
Cucun menambahkan bahwa dengan undang-undang tersebut tersedia berbagai skema dan kreasi kebijakan untuk menahan laju nilai tukar.
Dalam kutipan lain Cucun menyatakan, “Kita mempertanyakan dan segera nanti Bapak Presiden pasti akan memanggil apalagi tadi Undang-Undang P2SK tentang pengembangan penguatan sektor keuangan sudah diputus, bisa melakukan berbagai skema, berbagai kreasi untuk menahan laju per nilai tukar ini.”
Pernyataan itu mencerminkan harapan akan koordinasi antara kebijakan fiskal, kebijakan moneter, dan langkah-langkah regulatoris.
Sikap DPR menunjukkan tekanan pada eksekutif untuk mengoptimalkan instrumen kebijakan yang tersedia.
Permintaan konsolidasi tersebut memberi sinyal bahwa parlemen menginginkan respons kebijakan yang terintegrasi dan cepat.
Proyeksi Nilai Tukar dalam Kebijakan Fiskal
Wakil Ketua DPR RI lain, Saan Mustopa, menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan segera mengambil langkah untuk mengatasi pelemahan Rupiah.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2027 pemerintah mematok nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS berada pada kisaran Rp16.800 sampai 17.500.
Saan menegaskan bahwa agar target nilai tukar 2027 tercapai, penanganan saat ini harus dilakukan secara serius oleh seluruh otoritas terkait.
“Dan tentu untuk bisa mewujudkan di tahun 2027 nilai tukar Rupiah ada di kisaran itu, maka upaya yang terjadi hari ini harus memang benar-benar ditangani secara serius oleh seluruh otoritas yang memang bertanggung jawab terkait penanganan itu,” ujarnya.
Permintaan DPR untuk konsolidasi fiskal-moneter dijadikan argumen bahwa stabilitas nilai tukar memerlukan tindakan lintas-otoritas.
Kondisi ini juga membuka ruang bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan fiskal dan langkah-langkah makroprudensial yang dapat memperkuat fundamental eksternal.
Pemerintah dan Bank Indonesia menghadapi tantangan simultan untuk menstabilkan pasar mata uang sambil mempertahankan momentum pemulihan ekonomi.
Tekanan pada nilai tukar memerlukan kombinasi kebijakan yang mempertimbangkan likuiditas, cadangan devisa, dan kepercayaan investor serta pelaku pasar.
Pembicaraan di parlemen memperlihatkan fokus pada koordinasi kebijakan sebagai instrumen utama menghadapi volatilitas.
Stakeholder pasar akan mencermati langkah-langkah terkoordinasi antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan otoritas terkait dalam waktu dekat.





