BPJPH Kebut Sosialisasi, Tegaskan Biaya Kepatuhan Industri Menjelang Wajib Halal Oktober 2026!

Jakarta, Maret.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkatkan intensitas sosialisasi kebijakan Wajib Halal yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026 untuk memperkuat pemahaman pelaku usaha dan konsumen. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara serentak pada Kamis (4/6/2026) di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya pemberdayaan kapasitas pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal.
Sosialisasi Serentak dan Cakupan Kegiatan
Pelaksanaan pada 2.183 titik lokasi dirancang untuk menjangkau berbagai segmen usaha, dari usaha mikro kecil menengah hingga pelaku industri yang memiliki rantai pasok kompleks. Dalam kegiatan tersebut peserta menerima informasi mengenai ketentuan Wajib Halal, mekanisme layanan sertifikasi, serta fasilitas konsultasi langsung dengan Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Penyampaian Pesan Kebijakan
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan BPJPH, E.A. Chuzaemi Abidin, menegaskan bahwa sosialisasi serentak merupakan langkah penting untuk memastikan pemahaman yang merata di antara pelaku usaha terhadap kewajiban sertifikasi halal. “Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak. Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan kegiatan sosialisasi ini agar memperoleh informasi yang benar dan komprehensif mengenai kewajiban sertifikasi halal,” ujarnya.
Layanan Langsung dan Fasilitasi Pendaftaran
Salah satu fitur utama pada lokasi sosialisasi adalah kesempatan bagi pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara langsung serta berkonsultasi dengan P3H terkait proses teknis dan administrasi. Fasilitas ini dimaksudkan untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi hambatan awal yang kerap ditemui pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan sertifikasi.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya koordinasi lintas pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi yang efisien dan transparan. Pendekatan layanan yang memadukan sosialisasi, konsultasi teknis, dan pendaftaran lapangan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus menurunkan biaya informasi bagi pelaku usaha.
Dari perspektif ekonomi, implementasi Wajib Halal berimplikasi pada peningkatan kebutuhan investasi kepatuhan oleh pelaku usaha, terutama di sektor produksi dan rantai pasok. Peralihan kepatuhan ini berpotensi mendorong pembentukan pasar yang lebih transparan dan memicu inovasi pada produk serta proses produksi untuk memenuhi standar halal.
Kebijakan Wajib Halal juga berpeluang membuka akses pasar bagi produk yang telah tersertifikasi, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor yang mengutamakan kepatuhan terhadap standar halal. Bagi usaha kecil dan menengah, ketersediaan informasi dan pendampingan teknis menjadi faktor penentu dalam kemampuan mereka memanfaatkan peluang pasar tersebut.
BPJPH memandang literasi halal sebagai elemen kunci dalam mempercepat peningkatan jumlah produk bersertifikat halal di Indonesia sehingga dapat mendorong daya saing produk domestik. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mempersiapkan produknya menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026,” kata Chuzaemi, seraya menambahkan bahwa pada 2.183 lokasi sosialisasi pelaku usaha dapat memperoleh informasi tentang kewajiban sertifikasi halal bahkan langsung mengajukan pendaftaran sertifikat halal di lokasi.
Pemerintah melalui BPJPH diharapkan dapat terus memperkuat mekanisme pelaksanaan dan layanan kepada pelaku usaha agar proses transisi menuju kepatuhan penuh terhadap Wajib Halal berjalan terukur. Peningkatan kapasitas institusi pengawas dan percepatan layanan teknis menjadi elemen yang mesti diperhatikan agar regulasi ini dapat memberi manfaat ekonomi luas tanpa menimbulkan beban administrasi yang tidak perlu bagi pelaku usaha.





