Pajak Naik 22,1 Persen hingga Mei 2026, Daya Beli Disebut Tetap Terjaga!

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa penerimaan pajak sepanjang tahun 2026 tetap baik, dengan realisasi hingga Mei 2026 mencapai Rp834,4 triliun atau tumbuh 22,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Purbaya menilai capaian tersebut merupakan indikasi perbaikan ekonomi riil di masyarakat dan didukung oleh perbaikan pengawasan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan sistem administrasi Coretax. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers APBNKita pada Jumat (5/6/2026).
Perincian Penerimaan Pajak hingga Mei 2026
Secara rinci, realisasi penerimaan PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 mencapai Rp123,1 triliun hingga Mei, tumbuh 26 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara penerimaan PPh badan dan deposit PPh badan hingga Mei 2026 mencapai Rp167,6 triliun, naik 23,9 persen dibandingkan tahun lalu.
Purbaya menjelaskan bahwa kenaikan penerimaan PPh baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan mencerminkan peningkatan penghasilan di masyarakat. Peningkatan ini, menurutnya, berkaitan dengan perbaikan kondisi aktivitas ekonomi domestik yang tercermin pada basis pajak penghasilan.
Kenaikan PPN dan PPnBM
Realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga Mei mencapai Rp315,7 triliun, melesat 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. “PPN dan PPnBM, sebagai pajak konsumsi, meningkat tinggi sejalan dengan konsumsi dalam negeri yang kuat dan daya beli yang terjaga,” ujarnya.
Lonjakan PPN dan PPnBM tersebut ditafsirkan sebagai bukti bahwa permintaan domestik masih kuat dan belum memperlihatkan tanda-tanda perlambatan signifikan. Peningkatan pajak konsumsi ini menjadi salah satu indikator kunci bagi kementerian keuangan dalam menilai arah pemulihan dan momentum pertumbuhan ekonomi.
Dampak terhadap Defisit APBN
Berkat pertumbuhan penerimaan pajak yang signifikan, defisit fiskal hingga Mei 2026 tercatat sebesar Rp180,4 triliun atau setara 0,70 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka defisit tersebut, menurut pemerintah, menunjukkan disiplin fiskal dan efektivitas pengelolaan anggaran dalam periode berjalan.
“Defisit itu menunjukkan bahwa memang pengelolaan anggaran kita bagus. Defisitnya terjaga, jadi kondisi fiskal amat baik,” kata Purbaya dalam pernyataannya. Pernyataan ini menggarisbawahi upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara pendapatan dan pembiayaan belanja publik sambil tetap mempertahankan ruang fiskal.
Pemerintah menilai bahwa kombinasi peningkatan penerimaan pajak dan pengendalian belanja memberikan fleksibilitas untuk mendanai program prioritas tanpa mengorbankan keberlanjutan fiskal. Ke depan, penguatan administrasi perpajakan serta pemantauan terhadap risiko eksternal akan menjadi fokus untuk memastikan tren positif penerimaan ini berkelanjutan.
Kementerian Keuangan juga menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan kebijakan struktural untuk mempertahankan momentum pemulihan ekonomi. Dengan data penerimaan hingga Mei 2026 sebagai acuan, pemerintah akan terus memantau dinamika ekonomi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas makro dan kinerja APBN.





