Ekonomi

Menteri Investasi Bahlil Tegaskan Aturan Minerba Tetap, Gross Split Hanya Migas!

Jakarta, Maret.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan tidak ada perubahan aturan di sektor mineral dan batu bara (minerba) guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha di tengah spekulasi kebijakan pertambangan. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kekhawatiran investor dan pelaku industri mengenai kemungkinan revisi kebijakan yang dapat memengaruhi iklim investasi.

Penegasan terhadap skema Gross Split

Bahlil menegaskan bahwa skema Gross Split yang banyak dibicarakan hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas) dan tidak berlaku di sektor minerba. Pernyataan tersebut mengacu pada arahan presiden bahwa perhitungan Gross Split hanya diterapkan pada migas, sehingga tidak ada perubahan aturan untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah, bersama DPR, telah melakukan pembahasan intensif untuk merumuskan kebijakan yang menjaga iklim investasi sekaligus mendukung program hilirisasi nasional. “Hari ini kita melakukan diskusi panjang hampir satu setengah jam untuk bagaimana membuat satu formulasi kebijakan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan,” ujarnya.

Jaminan pasokan untuk mendukung hilirisasi

Kementerian ESDM menegaskan komitmen menjaga pasokan bahan baku bagi industri hilirisasi yang telah berinvestasi di Indonesia. Pemerintah akan memastikan keseimbangan antara kapasitas produksi dan kebutuhan industri sebagai pertimbangan utama dalam penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Bahlil menyatakan bahwa kewajiban pemerintah adalah memastikan seluruh bahan baku yang bersumber dari dalam negeri tersedia sesuai kebutuhan industri. “Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang. Supaya apa? Industri bisa berjalan,” kata Bahlil.

Relaksasi produksi yang terukur berdasarkan kondisi pasar

Terkait dinamika harga komoditas global, pemerintah terus memantau perkembangan geopolitik yang memengaruhi pasar, termasuk ketegangan di Timur Tengah yang berdampak pada fluktuasi harga. Dalam konteks itu, pemerintah akan menerapkan kebijakan relaksasi produksi secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi pasar untuk menjaga keseimbangan supply and demand.

Bahlil menjelaskan bahwa relaksasi akan bersifat responsif terhadap pergerakan harga; jika harga membaik maka produksi dapat ditingkatkan, dan sebaliknya kebijakan akan menyesuaikan ketika harga mulai tertekan. “Nah, atas dasar itu kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” jelasnya.

Kepastian bagi pelaku usaha existing dan prioritas untuk UMKM

Bahlil memastikan bahwa pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi tidak perlu khawatir karena aturan yang berlaku tetap dipertahankan. Pemerintah hanya akan menjalankan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba yang memberikan prioritas kepada UMKM dan sektor tertentu untuk mendukung upaya hilirisasi dan peningkatan nilai tambah.

Menurut Bahlil, kebijakan masa depan tetap akan menggunakan aturan yang sama namun Undang-Undang Minerba mengatur pemberian prioritas kepada UMKM dan sektor prioritas lainnya demi mendorong hilirisasi. “Yang ketiga, bagi teman-teman yang pelaku usaha tambang yang existing sekarang, itu tidak ada perubahan aturan apa-apa,” ujarnya.

Bahlil menutup penegasan dengan meminta pelaku usaha dan masyarakat mengacu pada informasi resmi pemerintah agar tidak terpengaruh informasi yang keliru terkait kebijakan pertambangan. Ia juga mempersilakan pihak yang membutuhkan klarifikasi langsung untuk bertanya kepadanya agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button