OJK Awasi Khusus 8 Pindar Tersandung Masalah Modal, Tekan Likuiditas Pembiayaan!

Jakarta, Maret.id — Sebanyak delapan penyelenggara pinjaman daring (pindari) masuk dalam pengawasan khusus otoritas terkait permasalahan permodalan serta tingginya tingkat risiko kredit macet secara agregat yang diukur dengan TWP90.
Alasan dan Langkah Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penyelenggara dalam pengawasan khusus setelah menilai terdapat faktor utama seperti ketidakcukupan modal dan tingginya TWP90 yang dapat mengancam kestabilan usaha penyelenggara. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan setiap penyelenggara yang berada dalam pengawasan khusus diarahkan melakukan langkah perbaikan sesuai ketentuan sebelum otoritas mengambil langkah lanjutan.
Ketentuan Permodalan dan Kepatuhan
OJK mencatat 14 dari 94 penyelenggara pindar belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Agusman menjelaskan kemampuan penyelenggara memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi oleh kondisi dan karakteristik usaha termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan.
Pilihan Perbaikan Modal dan Struktur Korporasi
Instrumen yang dapat ditempuh penyelenggara antara lain penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger dengan mempertimbangkan profil risiko dan kondisi pasar. Tata kelola serta model bisnis menjadi faktor penting yang dinilai investor dalam menilai kelayakan permodalan, sehingga perbaikan dalam aspek tersebut menjadi krusial.
Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan Konsumen
Agusman mendorong seluruh penyelenggara untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku demi meningkatkan kepercayaan investor dan memperkuat ketahanan industri. Peningkatan praktik kepatuhan juga dipandang penting untuk menjaga perlindungan konsumen di tengah ekspansi layanan pembiayaan digital.
Kualitas Kredit dan TWP90
Dari sisi kualitas kredit, OJK mencatat terdapat 19 penyelenggara pindar dengan TWP90 di atas 5 persen per April 2026. Menurut Agusman, perubahan jumlah penyelenggara dengan TWP90 di atas 5 persen dipengaruhi oleh kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar para peminjam.
Upaya Menurunkan Risiko Kredit
Dalam menjaga tingkat TWP90, penyelenggara didorong melakukan penguatan manajemen risiko serta penerapan credit scoring berbasis data untuk meningkatkan akurasi penilaian risiko kredit. Penguatan proses penagihan dan penerapan prinsip kehati-hatian juga menjadi langkah yang direkomendasikan untuk menekan akumulasi kredit bermasalah.
Perkembangan Portofolio Pembiayaan
Outstanding pembiayaan pada April 2026 tercatat tumbuh 26,11 persen secara tahunan (year on year/yoy) mencapai Rp102,07 triliun, dengan TWP90 berada pada posisi 4,62 persen. Pertumbuhan portofolio tersebut menunjukkan ekspansi aktivitas pembiayaan digital sekaligus menggarisbawahi kebutuhan pengelolaan risiko yang lebih ketat untuk mempertahankan kualitas aset.
Agusman menegaskan pengawasan dan dorongan perbaikan bagi penyelenggara pindar akan berlanjut sesuai hasil temuan pengawasan untuk menjamin stabilitas industri dan perlindungan konsumen. OJK akan mengevaluasi langkah perbaikan yang diambil penyelenggara sebelum mempertimbangkan tindakan lanjutan seperti pencabutan izin usaha.





