Ekonomi

DSI Menjadi Perantara Tunggal untuk Ekspor Sumber Daya Alam

Jakarta, Maret.id — PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) resmi ditunjuk oleh pemerintah sebagai perantara tunggal untuk ekspor sumber daya alam nasional. Penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, yang memiliki tujuan utama untuk memperbaiki tata kelola ekspor dan mencegah manipulasi harga yang dapat mengganggu penerimaan negara.

Penerapan Kebijakan Satu Pintu

Kebijakan pengelolaan satu pintu ini akan berlangsung selama masa transisi enam bulan, dimulai dari Juni hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, DSI diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ekspor dan memastikan bahwa semua transaksi memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas yang ditetapkan.

Kepala Badan Pengelola (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria, menjelaskan bahwa DSI akan beroperasi sebagai perantara tunggal untuk segala bentuk ekspor sumber daya alam. “Tugas kita adalah memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing, yang berpotensi merugikan pendapatan negara,” ujarnya saat konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPR, Jakarta pada 8 Juni 2026.

Komitmen terhadap Transparansi

Dony menegaskan komitmen DSI untuk beroperasi secara transparan dan akuntabel. Ia mengajak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini guna memastikan bahwa pengelolaan ekspor berjalan dengan baik. “Kami akan melaksanakan semua proses dengan terbuka, dan masyarakat dipersilakan untuk mencermati semua tindakan kami,” lanjutnya.

Pelaksanaan kebijakan satu pintu ini diharapkan dapat mengurangi praktik manipulasi harga yang selama ini merugikan keuangan negara. Menurut Dony, penting bagi seluruh pihak untuk memahami bahwa sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan ekspor.

Keberlangsungan Kontrak Eksportir

Dony juga menekankan bahwa kehadiran DSI tidak akan mengganggu kerja sama bisnis yang telah terjalin antara eksportir nasional dan mitra luar negeri. Semua kontrak yang telah ditandatangani akan tetap berlaku. “Kami akan memastikan semua kontrak berjalan normal, selama tidak ada tindakan yang melanggar ketentuan, seperti under invoicing dan transfer pricing,” tegasnya.

DSI saat ini tengah mengembangkan sistem digitalisasi untuk mendukung pengawasan ekspor, yang diharapkan dapat merekam data transaksi secara akurat dan jelas. Dony meminta pelaku usaha untuk tidak merasa khawatir tentang penerapan regulasi baru ini, karena tujuan utamanya adalah untuk memperbaiki tata kelola ekspor secara menyeluruh.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan memberikan dampak positif pada pendapatan negara, tetapi juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu penghasil sumber daya alam terkemuka di dunia. Dengan demikian, langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing dan integritas di pasar global.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button