Ekonomi

Pemerintah Proyeksikan Nilai Tukar Rupiah Menguat Semester II Genjot Aliran Modal!

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis tekanan terhadap nilai tukar rupiah akan segera mereda dan akan menguat secara bertahap memasuki semester II tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (10/6/2026) saat membahas perkembangan stabilitas kurs dan arus modal.

Faktor-faktor Tekanan Nilai Tukar

Purbaya menjelaskan bahwa rupiah masih mengalami tekanan pada awal Juni akibat sentimen global dan kondisi risk-off di pasar keuangan internasional. Ia juga mencatat adanya tekanan pada neraca transaksi berjalan serta transaksi finansial domestik yang turut mempengaruhi volatilitas kurs.

Sinergi kebijakan antara otoritas fiskal, moneter, dan sektor keuangan dinilai mampu meredam tekanan tersebut secara terkoordinasi. Kebijakan tata kelola Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan upaya pendalaman pasar keuangan diharapkan meningkatkan pasokan valuta asing sehingga mendukung intervensi otoritas moneter.

Perkembangan Arus Modal Asing

Menteri Keuangan memandang membaiknya kepercayaan investor terhadap pasar keuangan domestik dapat mendorong tambahan arus modal asing (capital inflow) ke Indonesia. Kondisi tersebut diperkirakan memperkuat pasokan valuta asing dalam negeri dan menurunkan tekanan pada kurs rupiah.

Data Kementerian Keuangan mencatat bahwa per 1 April hingga 5 Juni 2026, Surat Berharga Negara (SBN) mencatat net inflow sebesar Rp18,5 triliun. Pada periode yang sama, Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) membukukan net inflow sebesar Rp78,5 triliun.

Meskipun pasar saham masih mencatat outflow, Purbaya menilai minat investor terhadap instrumen keuangan domestik secara keseluruhan tetap terjaga. Hal ini tercermin dari pergeseran preferensi investor ke instrumen pendapatan tetap seperti SBN dan SRBI selama triwulan II tahun 2026.

Langkah-langkah Bank Indonesia

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan komitmen BI untuk terus memperkuat kebijakan guna menjaga stabilitas rupiah. Salah satu langkah yang ditempuh adalah intervensi di pasar spot dan transaksi derivatif valuta asing (Domestic Non-Deliverable Forward/DNDF) untuk menjaga kestabilan nilai tukar.

BI juga telah menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin (bps) pada Mei dan 25 bps pada Juni untuk mempertahankan daya tarik investasi pada instrumen keuangan domestik. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong arus modal masuk dan menahan tekanan keluarnya portofolio asing akibat gejolak global.

Selain itu, BI mengandalkan penerbitan SRBI untuk menarik kembali aliran portofolio asing yang sempat keluar, termasuk pelaksanaan lelang SRBI dua kali seminggu. Otoritas juga memberikan insentif berupa penurunan tingkat swap lindung nilai bagi investor asing sebesar 10 persen untuk meningkatkan daya tarik investasi pada instrumen rupiah.

BI menegaskan komitmen menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan sistem perbankan sebagai bagian dari rangkaian kebijakan stabilisasi. Otoritas juga melanjutkan kebijakan pembatasan pembelian dolar AS di pasar domestik dan transfer dolar AS ke luar negeri yang mulai diberlakukan sejak awal Juni.

Peraturan pembatasan tersebut menetapkan batas pembelian dan transfer dolar AS tanpa underlying transaction sebesar USD 25.000 per pelaku per bulan, menurun dari ketentuan sebelumnya sebesar USD 50.000 per pelaku per bulan. BI menyatakan akan meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank dan korporasi serta memverifikasi bahwa transaksi valas memiliki underlying yang jelas.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button