Ekonomi

Menkeu Tegaskan Dampak Kenaikan Pertamax Terhadap Inflasi Minim!

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi jenis Pertamax diperkirakan tidak akan berimbas signifikan terhadap harga kebutuhan pokok di tingkat konsumen. Pernyataan itu disampaikan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dampak terhadap inflasi dan biaya logistik

Purbaya menilai dampak kenaikan harga Pertamax terhadap inflasi relatif minimal karena kendaraan angkutan barang umumnya tidak menggunakan Pertamax. “Harusnya relatif minim karena kan pertamax ga dipakai buat angkutan barang,” ujarnya.

Analisis kebijakan fiskal mengingatkan bahwa pergeseran harga energi dapat memengaruhi komponen inflasi melalui biaya transportasi dan distribusi, namun menurut pemerintah efek dari perubahan harga produk non-subsidi seperti Pertamax cenderung terbatas. Kondisi ini juga bergantung pada struktur konsumsi BBM nasional dan proporsi penggunaan BBM subsidi versus non-subsidi pada armada logistik.

Isu stok Pertalite dan tanggapan pemerintah

Mengenai kekhawatiran atas potensi gangguan stok Pertalite akibat perubahan pola konsumsi BBM masyarakat, Purbaya enggan merinci dan mengarahkan pertanyaan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Itu nanya ke pak Bahlil mesti ada metode lagi. Nozzle control kalau ga salah nanya pak Bahlil yang ngerti,” katanya.

Rujukan ke Kementerian ESDM mencerminkan pembagian tugas antar kementerian dalam pengelolaan pasokan dan regulasi BBM, di mana aspek teknis seperti pengendalian nozzle dan instrumen distribusi merupakan domain yang lebih sering ditangani oleh otoritas energi. Pemantauan stok dan distribusi BBM subsidi menjadi perhatian penting menjelang perubahan perilaku konsumen setelah penyesuaian harga produk non-subsidi.

Penyesuaian harga oleh Pertamina Patra Niaga

PT Pertamina Patra Niaga resmi menyesuaikan harga sejumlah produk BBM non-subsidi, termasuk Pertamax dan Pertamax Green, yang mulai berlaku pada 10/6/2026. Perusahaan menyatakan penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi sesuai formula harga yang berlaku.

Berdasarkan keterangan resmi perusahaan yang diterima pada Selasa, harga Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter. Sementara itu, harga Pertamax Green 95 (RON 95) mengalami kenaikan dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

Pertimbangan formula harga dan transparansi

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun menjelaskan bahwa perubahan harga dilakukan seusai melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah. Pernyataan perusahaan menegaskan bahwa mekanisme penetapan harga mengikuti kerangka regulasi yang mengatur BBM non-subsidi.

Transparansi dalam penerapan formula harga dan ketersediaan data terkait komponen biaya akan menjadi faktor penentu dalam menilai kewajaran penyesuaian tarif BBM non-subsidi. Pelaku pasar dan analis ekonomi cenderung mengamati dampak penyesuaian tersebut terhadap laju inflasi inti dan indikator biaya produksi di sektor industri.

Permintaan konsumen, distribusi geografis, dan struktur bahan bakar yang digunakan oleh armada komersial akan menentukan sejauh mana penyesuaian harga Pertamax berdampak pada cost pass-through ke harga barang dan jasa. Pemerintah dan pelaku industri diharapkan terus memonitor perkembangan agar kebijakan energi mendukung stabilitas harga dan kelancaran rantai pasok.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button