Ekonomi

Tahun Ini Sertifikasi Wajib Halal Perketat Kepatuhan Pelaku Usaha!

Jakarta, Maret.id — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersisa menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 sebagai momentum meningkatkan daya saing produk dan kepercayaan konsumen. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi tidak semata-mata aturan administratif, melainkan potensi nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

Kewajiban Sertifikasi dan Ruang Lingkup Produk

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal menetapkan bahwa mulai 18 Oktober 2026 berbagai kelompok produk wajib bersertifikat halal. Kelompok produk yang tercantum mencakup produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, kosmetik, produk kimiawi dan rekayasa genetik, obat bahan alam, obat kuasi dan suplemen kesehatan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta sejumlah kategori barang gunaan tertentu.

Dampak pada Pasar dan Kepercayaan Konsumen

BPJPH menilai sertifikasi halal akan memperkuat kepastian status kehalalan sebagai bentuk perlindungan bagi masyarakat dalam mengonsumsi maupun menggunakan produk halal sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen. Peningkatan kepercayaan ini dipandang sebagai faktor yang dapat memperluas akses pasar dan memperkuat posisi produk nasional di segmen domestik maupun ekspor.

Kepala BPJPH menekankan pentingnya memahami halal sebagai lebih dari kewajiban regulasi dengan menyatakan, “Halal bukan sekadar kewajiban bagi pelaku usaha. Halal adalah transparancy, traceability, trustability.” Pernyataan itu mengaitkan konsep halal dengan dimensi kualitas, kebersihan, dan kesehatan yang relevan dalam pengambilan keputusan konsumen.

Rekomendasi Persiapan bagi Pelaku Usaha

BPJPH mengingatkan pelaku usaha agar tidak menunggu hingga mendekati batas waktu implementasi sertifikasi halal pada Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi produk. Semakin cepat sertifikasi halal diperoleh, semakin besar peluang pelaku usaha memanfaatkan manfaat ekonomi yang dihasilkan.

Dalam praktiknya, persiapan yang disarankan meliputi audit internal terhadap rantai pasok, pemastian status bahan baku, dokumentasi proses produksi, serta koordinasi dengan konsultan dan auditor halal yang berkompeten. Langkah-langkah tersebut penting untuk memenuhi persyaratan administratif dan teknis dalam proses sertifikasi sehingga meminimalkan risiko penundaan atau penolakan.

BPJPH juga menekankan pentingnya transparansi dan traceability dalam rantai pasok sebagai unsur yang meningkatkan nilai tambah produk. Penerapan sistem pengendalian mutu dan pelabelan yang jelas akan mendukung upaya pemasaran serta memudahkan pengawasan kepatuhan terhadap standar halal.

Pernyataan tambahan dari Kepala BPJPH mengingatkan, “Jangan melihat sertifikasi halal hanya sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Lihatlah sebagai investasi usaha yang dapat meningkatkan daya saing dan membuka akses pasar yang lebih luas,” yang menggambarkan pendekatan strategis terhadap sertifikasi sebagai bagian dari pengembangan bisnis jangka panjang.

Implikasi Ekonomi dan Kebijakan

Secara makro, perluasan cakupan sertifikasi halal diperkirakan mendorong peningkatan standar kualitas produk lokal dan mendorong integrasi pelaku usaha ke rantai pasok yang lebih formal. Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan dampak redistributif bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis baru.

Oleh karena itu, sinergi antara regulator, pelaku usaha, asosiasi industri, dan penyedia layanan sertifikasi menjadi penting untuk memastikan transisi yang lancar dan inklusif. Upaya koordinasi ini diharapkan dapat mengurangi hambatan biaya dan teknis sekaligus memastikan bahwa manfaat ekonomi dari sertifikasi halal dapat dirasakan luas oleh pelaku usaha nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button