Ekonomi

Menag Ajukan Tambahan Anggaran Rp41 Triliun, Perkuat Insentif Guru Non

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp41.891.684.157.000 untuk pagu anggaran tahun 2027. Permintaan ini disampaikan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Rincian besaran dan pagu indikatif

Pagu indikatif Kementerian Agama untuk 2027 tercatat sebesar Rp87.660.525.101.000. Usulan tambahan anggaran yang diajukan mencapai Rp41.891.684.157.000, meningkat signifikan dibandingkan usulan awal sebesar Rp27 triliun.

Komponen utama penyesuaian anggaran

Salah satu pos penting dalam usulan tambahan anggaran adalah insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat pendidik dengan alokasi Rp295 miliar. Besaran insentif yang diusulkan untuk kelompok ini adalah Rp1,5 juta per bulan.

Dukungan untuk percepatan revitalisasi madrasah dan sekolah keagamaan ditargetkan pada 4.750 satuan pendidikan dan membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp9,138 triliun. Selain itu, dukungan anggaran untuk Direktorat Jenderal Pesantren diusulkan sebesar Rp4,5 triliun.

Nasaruddin juga menyampaikan usulan peningkatan satuan insentif guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama menjadi Rp2.692.000, dengan kebutuhan tambahan anggaran untuk skema ini sebesar Rp7,908 miliar. Pos-belanja lain yang disebut meliputi belanja pegawai, operasional satuan kerja, dan belanja barang nonoperasional untuk menjaga kesinambungan layanan bidang agama dan pendidikan.

Alasan pengajuan dan urgensi

Menurut penjelasan Menteri Agama, usulan tambahan tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran yang belum tercakup dalam pagu indikatif tahun 2027 terkait berbagai kebutuhan strategis. Penyesuaian dilakukan untuk memperkuat layanan pendidikan agama, kelembagaan dan layanan pesantren, serta afirmasi insentif bagi guru non-ASN yang belum bersertifikat.

Nasaruddin mengingatkan bahwa peningkatan besaran insentif guru non-ASN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah masuk dalam usulan tambahan saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada tanggal 10 Juni 2026. Hal ini menjadi bagian dari upaya percepatan revitalisasi dan afirmasi terhadap tenaga pendidik non-ASN yang masih memainkan peran besar di satuan pendidikan keagamaan.

Dinamika politik anggaran dan proses pembahasan

Permintaan tambahan anggaran tersebut akan memasuki proses pembahasan bersama Komisi VIII DPR dan kementerian/lembaga terkait dalam rangka penyusunan RKA-K/L dan RAPBN 2027. Komisi VIII diharapkan menilai prioritas anggaran berdasarkan urgensi pelayanan publik di bidang agama dan pendidikan serta kapasitas fiskal nasional.

Dari sisi fiskal, tambahan anggaran sebesar Rp41.891.684.157.000 menambah beban alokasi Kemenag yang awalnya berada di bawah pagu indikatif, sehingga DPR dan Kemenkeu perlu memastikan ketersediaan sumber pembiayaan dan skenario alokasi antar-program agar tidak mengganggu stabilitas anggaran negara.

Nasaruddin menegaskan bahwa pengajuan ini merupakan respons atas penyesuaian kebutuhan operasional dan strategis yang dinilai mendesak untuk menjaga kesinambungan layanan, terutama pada pemenuhan insentif dan rehabilitasi infrastruktur pendidikan keagamaan. Pembahasan lanjutan akan menentukan skala prioritas dan mekanisme realisasi bila usulan disetujui dalam proses legislasi anggaran.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button