Ekonomi

RUU Perkoperasian Ditegaskan Jadi Instrumen Perkuat Ekonomi Rakyat!

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS sekaligus Ketua Kelompok Fraksi PKS di Komisi VI DPR, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus ditempatkan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat ekonomi kerakyatan, bukan sekadar regulasi teknis kelembagaan koperasi. Pernyataan itu disampaikan Rahmat saat membuka Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Kawal RUU Perkoperasian: Perkuat Ekonomi Kerakyatan” yang diselenggarakan Fraksi PKS di Ruang Rapat Pleno Fraksi PKS DPR RI Gedung Nusantara I Senayan Jakarta pada Rabu (17/6/2026).

RUU Perkoperasian Sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi

Rahmat menegaskan pembahasan RUU harus berorientasi pada pelaksanaan amanat konstitusi untuk membangun sistem ekonomi yang berpihak kepada rakyat. Ia menolak jika RUU hanya dipandang sebagai aturan teknis kelembagaan tanpa muatan strategis yang mendukung penguatan ekonomi kerakyatan.

Rahmat menyatakan bahwa fraksi PKS akan mengawal sejumlah poin penting dalam proses legislasi untuk memastikan RUU tersebut memiliki dampak ekonomi riil bagi anggota koperasi dan masyarakat luas. Salah satu fokus utama adalah mempertegas posisi koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan serta mendorong penciptaan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan koperasi di berbagai sektor.

Akses Lahan Produktif dan Sinergi dengan Bank Tanah

Dalam pembicaraannya, Rahmat mendorong agar koperasi memperoleh akses yang lebih besar terhadap lahan produktif melalui sinergi dengan program reforma agraria dan keberadaan Bank Tanah. Ia berharap RUU mengakomodasi mekanisme koordinasi yang memungkinkan penyediaan lahan produktif bagi sektor pertanian, perikanan, dan perumahan rakyat.

Upaya sinergi ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas produksi anggota koperasi serta memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal. Pendekatan tersebut dinilai penting agar koperasi tidak hanya menjadi badan usaha berbasis jasa, tetapi juga aktor produksi yang mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi daerah.

Insentif Pajak, Penguatan Koperasi Syariah, dan Digitalisasi

Rahmat juga menyoroti pentingnya pemberian insentif perpajakan untuk koperasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan kelangsungan usaha anggota koperasi. Selain itu, penguatan koperasi syariah diidentifikasi sebagai salah satu strategi untuk memperluas inklusi keuangan dan ekonomi berbasis nilai-nilai lokal.

Isu percepatan digitalisasi koperasi menjadi sorotan karena peraturan lama dianggap belum memberikan pengakuan memadai terhadap koperasi berbasis digital. Rahmat menegaskan dorongan agar RUU mengakui koperasi digital dan platform koperasi nasional sehingga transformasi teknologi dapat dimanfaatkan untuk efisiensi, akses pasar, dan tata kelola yang lebih transparan.

Penguatan Sistem Permodalan dan Peran Koperasi dalam Ekonomi Nasional

Lebih lanjut, Rahmat berharap RUU Perkoperasian memperkuat sistem permodalan koperasi nasional sehingga koperasi tidak hanya berfungsi sebagai instrumen ekonomi jangka pendek. Tujuannya adalah menjadikan koperasi fondasi ekonomi nasional yang modern, inklusif, dan berdaya saing di tingkat global namun tetap berlandaskan nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong.

Pernyataan tersebut menggambarkan arah politik fiskal dan regulasi yang hendak dibawa oleh fraksi PKS dalam pembahasan RUU, yakni mengintegrasikan aspek sosial ekonomi koperasi ke dalam kerangka kebijakan yang lebih luas. Pendekatan ini mencerminkan upaya legislator untuk memastikan keberlanjutan koperasi sebagai mekanisme pemberdayaan ekonomi di berbagai level masyarakat.

Hadir dalam forum tersebut Menteri Koperasi Ferry Juliantono, akademisi, serta perwakilan pegiat koperasi yang memberikan masukan teknis dan substantif terkait rumusan RUU. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari proses konsultasi yang diharapkan menghasilkan undang-undang yang komprehensif dan aplikatif bagi penguatan koperasi di Indonesia.

Rahmat menutup sambutannya dengan menegaskan komitmen fraksi PKS untuk terus mengawal pembahasan RUU Perkoperasian agar menghasilkan regulasi yang nyata berdampak pada peningkatan kesejahteraan anggota koperasi. Sikap legislatif ini menjadi sinyal politik penting dalam upaya mendorong transformasi koperasi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi kerakyatan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button