Ekonomi

Usai Bertemu DPR, Gojek dan Grab Sepakat Potongan Tarif Ojol Maksimal 8 Persen Mulai Berlaku 1 Juli, Dampak pada Pendapatan Mitra, Harga Layanan…

Jakarta, Maret.id — Pimpinan DPR menggelar pertemuan dengan perwakilan GoTo dan Grab Indonesia yang berujung pada kesepakatan potongan tarif ojek online maksimal delapan persen mulai berlaku 1 Juli 2026.

Pertemuan diwakili Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal. Dari pihak aplikator hadir Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo dan CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan potongan tarif maksimal delapan persen berlaku untuk layanan transportasi online roda dua. “Kami sudah mengadakan pembicaraan-pembicaraan bersama mengenai pemberlakuan komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang penerapannya selama ini ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI.

Wakil Direktur Utama GoTo Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan Gojek mendukung kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi. “Jadi kami mendukung upaya ini untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol ini dan mulai efektif tanggal 1 Juli 2026 GoTo Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujar Catherine Hindra Sutjahyo, Wakil Direktur Utama GoTo.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan Grab akan menerapkan kebijakan serupa untuk layanan roda dua yang dioperasikan Grab. “Kami ingin menyampaikan bahwa Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi delapan persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua yang di Grab dikenal sebagai GrabBike, dan implementasi ini akan efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” ujar Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia.

Konferensi pers diselenggarakan usai pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2026. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan hasil pertemuan tersebut merupakan bentuk komitmen DPR mengawal kesejahteraan pengemudi ojol.

“Sudah jelas bagaimana komitmen kami di DPR RI mengawal proses panjang perjuangan teman-teman ojek online, dan per 1 Juli 2026 potongan delapan persen ini sudah berlaku,” ujar Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR RI.

Penerapan komisi maksimal delapan persen untuk layanan roda dua dipandang sebagai langkah awal menyesuaikan struktur tarif dan meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi. Perkembangan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan sektor swasta merespons aspirasi mitra pengemudi serta menjaga kelangsungan layanan transportasi daring di tingkat nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button