Ekonomi

Said Iqbal Bawa Tuntutan SP PLN ke Presiden Prabowo untuk Reformasi

Jakarta, Maret.id — Serikat Pekerja PT PLN mendesak adanya evaluasi terhadap aturan penyediaan tenaga listrik yang dinilai merugikan keuangan perusahaan. Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal, berjanji untuk menyampaikan aspirasi tersebut langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

Desakan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Serikat Pekerja perusahaan listrik negara di Hotel Bidakara, Jakarta. Regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dianggap memberikan kebebasan berlebihan bagi produsen listrik swasta.

Said Iqbal hadir untuk menjumpai para pekerja. Ia menekankan bahwa aturan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) melegitimasi skema kontrak pembayaran penuh meskipun pasokan listrik tidak sepenuhnya terserap.

“Bagaimana mungkin penggunaan listrik swasta, dipakai atau tidak dipakai, tetap harus dibayar oleh PLN? Itu benar-benar mengganggu kesehatan struktur biaya PLN,” kata Said Iqbal. Cost produksi seperti labor cost dan overhead cost akan tertekan, yang pada akhirnya merugikan pekerja.

Said menyoroti ketidakadilan terhadap pekerja lapangan yang berjuang di seluruh Indonesia. Kebijakan finansial saat ini di sektor kelistrikan dinilai memberatkan neraca keuangan PLN dan dapat mengancam stabilitas operasional perusahaan.

“Tapi pada prinsipnya, tidak boleh buruh PLN yang menarik jaringan di seluruh Indonesia dan menjaga keandalan pasokan listrik diperlakukan tidak adil,” tutur Said. Ia mengkritik kebijakan yang mewajibkan pembayaran transaksi listrik swasta dalam dolar AS.

Said berkomitmen untuk mengambil tindakan nyata setelah pertemuan lanjutan pada 25 Juni 2026. Ia berniat menyusun laporan untuk menguraikan dominasi pihak swasta dalam sistem kelistrikan nasional saat ini.

“Pertemuan hari ini dan aspirasi yang berkembang dalam Rakernas SP PLN akan saya laporkan ke Presiden. Saya juga akan berdiskusi dengan pimpinan DPR RI, termasuk Pak Sufmi Dasco Ahmad,” jelasnya.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, Muhammad Abrar Ali, menegaskan penolakan terhadap pemecahan bisnis perusahaan. Organisasi tersebut bertekad bersatu menghadapi upaya privatisasi.

“Tolak Segala Bentuk Pemecahan dan Privatisasi PLN! Kami berdiri di garda terdepan untuk mengatakan: unbundling adalah musuh bersama!” seru Abrar Ali. Ia dan jajaran pengurus menegaskan bahwa kedaulatan energi adalah tanggung jawab konstitusi yang harus dijaga.

“Kedaulatan Energi adalah Harga Mati: Negara yang Berkuasa, Bukan Swasta! Integritas Tubuh PLN Harga Mati!” tegas Abrar. Ia menegaskan bahwa keseluruhan sistem kelistrikan harus tetap terintegrasi dan tidak boleh dipisah-pisahkan.

Rapat kerja nasional tersebut menghasilkan kesepakatan untuk merumuskan draf surat rekomendasi kepada Penasihat Khusus Presiden. Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Redyanto Sidi Jambak, menyatakan bahwa perjuangan hukum akan terus berlangsung hingga regulasi dievaluasi.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button