Ekonomi

Pemerintah Rujuk Konvensi ILO untuk Lindungi Pekerja Platform

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menyatakan Konvensi Internasional Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) tentang kerja layak di era digital akan menjadi rujukan untuk memperkuat regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan regulasi itu bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja platform digital dan disampaikan Minggu (28/6/2026). “Transformasi digital tidak boleh mengurangi prinsip-prinsip kerja layak yang menjadi fondasi ketenagakerjaan global. Pemerintah Indonesia menyambut baik lahirnya konvensi ini untuk mewujudkan kerja layak di ekosistem digital,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Konvensi tersebut akan menjadi referensi penting untuk memperkuat regulasi nasional sehingga perlindungan bagi pekerja seperti ojek online, kurir, dan pekerja platform digital lainnya dapat ditingkatkan tanpa menghambat inovasi, investasi, serta pertumbuhan ekonomi digital.

Ia menegaskan perlindungan pekerja, peningkatan kesejahteraan, dan penciptaan lapangan pekerjaan harus berjalan beriringan.

“Berbagai kebijakan strategis terus diarahkan pada peningkatan kompetensi, perluasan akses kerja layak, penguatan jaminan sosial, serta penciptaan hubungan industrial yang harmonis,” ujar Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.

Pemerintah bersama DPR tengah merampungkan sejumlah regulasi ketenagakerjaan strategis dan menargetkan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan pada Oktober 2026 sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Serikat pekerja dan buruh diminta memberikan masukan konkret agar regulasi yang disusun mampu melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha.

Langkah ini diharapkan menjadi penyeimbang antara perlindungan sosial dan kelangsungan inovasi dalam ekonomi digital nasional.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button