Ekonomi

Kemenag Dorong Sertifikasi Halal Bagi Usaha Katering Pernikahan

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikasi halal untuk segera memenuhi kewajiban tersebut. Sertifikasi halal dianggap penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat serta meningkatkan daya saing usaha di sektor jasa boga.

“Kementerian Agama meminta pelaku usaha katering pernikahan agar segera memenuhi kewajiban sertifikasi halalnya. Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” kata M. Fuad Nasar, Direktur Jaminan Produk Halal. Pernyataan ini disampaikan setelah acara Nikah Fest 2026 dan Islamic Wedding Expo yang berlangsung pada Sabtu, 27 Juni 2026.

Fuad menjelaskan bahwa semua usaha jasa katering pernikahan wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan dan minuman yang disajikan. Proses pengajuan sertifikasi halal harus mengikuti mekanisme reguler, yang disesuaikan dengan skala usaha masing-masing.

“Pengajuan sertifikasi halal diawali dengan menyiapkan legalitas usaha serta dokumen sertifikasi, termasuk daftar menu yang akan disertifikasi,” tambahnya. Dibutuhkan juga daftar bahan baku beserta bukti kehalalannya, serta alur produksi yang jelas mulai dari pembelian hingga penyajian.

Proses pengajuan sertifikasi halal kini dipermudah melalui aplikasi SiHALAL BPJPH. Setelah permohonan diajukan, audit akan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bermitra dengan BPJPH.

“Kami mengimbau pelaku usaha katering pesta pernikahan untuk menggunakan pemasok yang memiliki bukti kehalalan untuk bahan baku, serta memastikan peralatan dan kendaraan pengangkut makanan memenuhi standar kehalalan dan higienitas,” ujar Fuad.

Ia menegaskan bahwa sertifikat dan label halal adalah komitmen pelaku usaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Jaminan kehalalan akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperkuat reputasi usaha,” kata Fuad. Hal ini juga diharapkan dapat membuka peluang pasar yang lebih luas untuk pelaku usaha katering.

Aditya Permana

Jurnalis dan analis media digital yang berfokus khusus pada pelaporan sektor ekonomi, bisnis, dan finansial. Di maret.id, ia mendedikasikan perannya untuk mengulas dinamika pasar, kebijakan fiskal, perkembangan UMKM, hingga tren ekonomi makro global dan nasional. Dengan pendekatan yang tajam dan berbasis data, Aditya berkomitmen menyajikan informasi kompleks seputar dunia keuangan ke dalam ulasan yang mendalam, objektif, dan mudah dipahami oleh semua kalangan pembaca.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button