Pemerintah Hapus TBA Tanggapi Fluktuasi Harga Avtur

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menyatakan komponen fuel surcharge (FS) akan dihapus apabila tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru resmi diberlakukan sebagai rujukan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan TBA memuat berbagai komponen biaya operasional maskapai, termasuk komponen fuel surcharge, yang selama ini diterapkan pada kondisi tertentu.
“Mengenai TBA pesawat, kalau TBA itu kan isinya komponen biaya-biaya dari para airlines ya. Itu biaya operasional dan sebagainya, termasuk di antaranya ada fuel surcharge. Nah kalau nanti diberlakukan TBA maka fuel surcharge itu ditiadakan,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Penyesuaian dianggap perlu karena TBA yang berlaku saat ini ditetapkan pada 2019 saat nilai tukar rupiah dan harga avtur berbeda dibanding kondisi terkini.
“Maskapai sebelumnya mengusulkan penyesuaian fuel surcharge karena fluktuasi harga avtur dinilai sangat dinamis, sehingga mekanisme tersebut dianggap lebih mampu menjawab kebutuhan operasional perusahaan,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Namun pemerintah hingga kini belum mengubah TBA karena fokus sementara masih pada penerapan fuel surcharge sebagai penyeimbang biaya operasional.
Pemberlakuan TBA terbaru dirancang untuk mengakomodasi struktur biaya operasional saat ini sehingga keberadaan fuel surcharge tidak lagi diperlukan sebagai komponen tambahan tarif penerbangan.
Dudy berharap harga avtur kembali mendekati kondisi sebelum pemberlakuan fuel surcharge agar TBA terbaru dapat segera diterapkan sesuai perencanaan.
Pemerintah juga terus mencermati tren harga minyak dunia sebagai indikator yang memengaruhi biaya operasional industri penerbangan nasional.
“Apabila harga avtur telah kembali mendekati kondisi normal seperti sebelum kenaikan pada April lalu, pemerintah akan sesegera mungkin memberlakukan TBA baru sebagai dasar penetapan harga tiket pesawat,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
“Pemerintah telah merumuskan TBA tiket pesawat terbaru yang akan diberlakukan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik global kembali stabil,” ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.
Sebelumnya, pemerintah menyesuaikan besaran fuel surcharge untuk merespons fluktuasi harga avtur demi menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai dan keterjangkauan tarif penerbangan.





