Ekonomi

Cek NPWP Pribadi dan Perusahaan untuk Kelancaran Investasi

Jakarta, Maret.id — Kepatuhan membayar pajak tercermin dari kepemilikan dan keaktifan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP berfungsi sebagai identitas perpajakan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan serta menjadi syarat administrasi dan pelaporan SPT Tahunan.

Penting bagi wajib pajak untuk memeriksa status keaktifan NPWP agar urusan administrasi tidak terhambat dan layanan dapat diakses tanpa harus datang ke kantor pajak. Berikut panduan ringkas cara mengecek NPWP pribadi dan perusahaan secara daring melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk wajib pajak pribadi, kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/ dan masukkan nomor NPWP serta kata sandi terdaftar, lalu klik “Login” untuk menampilkan informasi identitas dan status keaktifan. Cara ini paling sesuai bagi mereka yang telah memiliki akun DJP Online.

Alternatif lain adalah aplikasi DJP di ponsel; buka aplikasi, login dengan akun yang sama seperti di situs, lalu cek dashboard dan masukkan nomor NPWP untuk melihat identitas apabila NPWP masih aktif. Jika lupa nomor NPWP, buka https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, pilih kategori “Orang Pribadi”, isi NIK 16 digit, nomor KK, dan kode captcha lalu klik “Cari”.

Jika data yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan nomor NPWP. Wajib pajak juga dapat mengunduh aplikasi M-Pajak DJP dari Google Play Store atau App Store, mendaftar atau login, pilih menu “Cek NPWP”, lalu masukkan NIK dan tekan “Cari” untuk menampilkan informasi NPWP.

Pemegang kartu NPWP dapat menggunakan fitur QR code pada kartu dengan memindai QR code tersebut untuk diarahkan ke situs pemeriksaan, memasukkan kode keamanan, lalu klik “Cari” untuk memperoleh notifikasi validasi status NPWP. Metode ini merupakan alternatif praktis bagi pemilik kartu yang memiliki QR code tercetak.

Untuk NPWP perusahaan, akses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp dan masukkan email atau NPWP yang terdaftar beserta kata sandi dan kode captcha untuk memverifikasi status; identitas NPWP yang aktif akan muncul jika data sesuai. Jika identitas tidak muncul pada sistem, kemungkinan NPWP belum terdaftar aktif atau telah dinonaktifkan.

Periksa juga melalui aplikasi M-Pajak DJP dengan login menggunakan akun yang sama saat pendaftaran di situs; dashboard aplikasi akan menampilkan nomor NPWP dan identitas perusahaan jika terdaftar. Pemeriksaan NPWP perusahaan juga dapat dilakukan melalui email KPP tempat terdaftarnya NPWP; cek daftar unit kerja di https://pajak.go.id/daftar-unit-kerja untuk alamat kontak KPP.

Saat mengirim email ke KPP, cantumkan subjek dan tujuan pengecekan NPWP, lampirkan data pendukung seperti nama, nomor telepon, NPWP (jika diketahui), alamat email, akta perusahaan, dan KTP, lalu kirim dan tunggu balasan dalam 1–3 hari kerja. NPWP perusahaan juga dapat diperiksa melalui saluran faksimile pada nomor (021) 5251245 ekstensi 5 atau layanan Kring Pajak di (021) 1500200 yang tersedia 24 jam.

Layanan pengaduan juga tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak di X dengan nama @Kring_Pajak; tuliskan pengaduan dan mention akun tersebut lalu tunggu balasan. Selain itu, gunakan fitur ChatPajak pada laman resmi DJP dengan mengisi identitas pajak secara lengkap untuk mendapat respons dari petugas.

Pemeriksaan berkala terhadap keaktifan NPWP membantu wajib pajak memahami status perpajakan dan memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi tepat waktu. Sebagai bagian dari kepatuhan warga negara, menjaga keaktifan dan data NPWP tetap mutakhir mempermudah akses layanan publik dan administrasi perpajakan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button