DPR Sorot Rp32T di Ekonomi Digital Rp1.350T, Kawendra Desak

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi VI DPR Kawendra Lukistian menyoroti keberadaan perusahaan Over The Top (OTT) global yang beroperasi di Indonesia dan dinamika kontribusi mereka terhadap pasar serta infrastruktur telekomunikasi nasional.
Rilis resmi Komisi VI mencatat pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Dian Siswarini dan jajaran subholding Telkom pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kawendra menilai selama ini Indonesia terlalu longgar terhadap perusahaan OTT yang memanfaatkan jaringan telekomunikasi yang dibangun oleh operator nasional.
“Kalau kita mau bicara benchmark, seperti Korea Selatan yang mana OTT itu wajib membayar network usage fee ke operator lokal,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
“Kalau kita lihat Uni Eropa, mereka juga tunduk sekali dengan regulasi,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
“Ibu sebagai pimpinan bisa diskusi dengan Komdigi kalau memang perlu regulasi yang diperlukan,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
Anggota DPR itu juga menyoroti besarnya kesenjangan antara nilai ekonomi digital Indonesia dan penerimaan negara dari pajak digital.
“Dari Rp1.350 triliun, pajak digital kita hanya Rp32 sekian triliun. Berarti hanya 0,27 persen, satu persen saja tidak sampai,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
Kawendra menegaskan kondisi tersebut menuntut kebijakan yang mampu menciptakan persaingan usaha sehat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi kepentingan nasional.
“Masa kita rela?” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
“Telkom dengan seluruh anak perusahaannya dimanfaatkan begitu saja,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
“Kita harus cari formula yang betul-betul berkeadilan supaya kontribusinya jelas untuk Indonesia,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.
Ia menambahkan bahwa perusahaan OTT yang memperoleh keuntungan besar dari pasar Indonesia wajib memenuhi kewajiban yang berlaku demi keadilan bagi pelaku usaha domestik.
“Jangan hanya sekadar memanfaatkan market kita, tapi kewajibannya tidak mau diikuti,” ujar Kawendra Lukistian, Anggota Komisi VI DPR.





