KAI Siap Terapkan Biodiesel B50 untuk Sarana Diesel Nasional

Jakarta, Maret.id — PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengumumkan kesiapan semua sarana diesel untuk mengadopsi bahan bakar biodiesel B50. Kesiapan ini mencakup lokomotif dan kereta pembangkit guna memastikan kelancaran operasional transportasi massal di seluruh jaringan kereta api.
Kebijakan mandatori penggunaan bahan bakar baru ini mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan masa transisi selama tiga bulan untuk penyesuaian lapangan.
Anne Purba, Wakil Presiden Komunikasi Korporat KAI, menegaskan dukungan perusahaan terhadap kebijakan tersebut. “KAI mendukung mandatori biodiesel B50 yang diberlakukan pemerintah mulai hari ini, 1 Juli 2026,” ujar Anne.
Kegiatan uji coba dilakukan bersama Kementerian ESDM untuk memastikan keandalan operasional dengan menggunakan bahan bakar baru. Uji coba ini mengukur respons mesin saat lokomotif beroperasi dengan B50 dalam pola perjalanan yang berbeda.
Evaluasi teknis mencakup pemantauan performa mesin dan stabilitas pembakaran. “Penggunaan B50 pada sarana perkeretaapian membutuhkan kesiapan teknis yang terukur,” kata Anne.
Pengujian kereta pembangkit juga dilakukan untuk memeriksa genset dan emisi gas buang. Sarana ini sangat penting untuk memastikan pasokan listrik yang memadai bagi kenyamanan penumpang.
KAI berkomitmen untuk melakukan pemantauan berkelanjutan demi penyesuaian dengan standar keselamatan operasi. Penerapan bahan bakar nabati ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi perusahaan dalam agenda transisi energi nasional.
Pengalaman sebelumnya dalam menggunakan bahan bakar nabati bertahap, dari B35 hingga B40, menjadi landasan penting bagi KAI. Wisnu Pramudya, Wakil Presiden Eksekutif Sekretaris Korporat KAI, menyatakan kesiapan operasional yang dilaporkan pada 2 Juli 2026.
“KAI siap menjalankan penggunaan B50 sesuai arahan pemerintah,” kata Wisnu. Dengan langkah ini, KAI berharap transisi energi dapat berjalan dengan tetap menjaga keselamatan perjalanan dan kualitas layanan kepada masyarakat.





