Pemerintah Diminta Tinjau Pajak JHT Agar Tak Bebani Pekerja

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah segera mengevaluasi ketentuan perpajakan atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), khususnya bagi pekerja yang mencairkan manfaat sebelum memasuki masa pensiun.
Politisi PKS itu menilai perbedaan perlakuan pajak dalam kondisi tersebut perlu ditinjau agar tidak semakin membebani pekerja di tengah tekanan ekonomi.
“Saya meminta kepada pemerintah, baik Kementerian Ketenagakerjaan maupun Kementerian Keuangan, untuk duduk bersama me-review berbagai aturan dan regulasi sehingga pada situasi ekonomi seperti ini pekerja yang telah mengabdikan tenaga, energi, dan masa kerjanya untuk bangsa tidak kemudian mendapatkan tekanan dari pengenaan pajak progresif…” ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR. Pernyataan itu disampaikan pada Kamis (2/6/2026).
Netty mengatakan aspirasi mengenai perbedaan pengenaan pajak atas pencairan JHT sebelum masa pensiun telah disampaikan masyarakat kepada Komisi IX DPR RI.
Ia menyebut pemerintah perlu meninjau kembali sejumlah regulasi yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Netty menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 tentang manfaat uang pesangon, uang pensiun, JHT, dan berbagai manfaat lainnya serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan perpajakan terkait manfaat tersebut perlu dievaluasi.
“Saya berharap aturan-aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak memberatkan dan tidak membebani masyarakat, khususnya kelompok pekerja yang hari ini masih harus berjuang bertahan di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya memberikan rasa aman…” ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR.
Netty juga meminta Komisi XI DPR RI mendorong pembahasan bersama Kementerian Keuangan agar kebijakan perpajakan di sektor ketenagakerjaan memberikan perlindungan lebih baik, terutama di tengah meningkatnya ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ia menekankan pentingnya optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) disertai program peningkatan kompetensi bagi pekerja yang terdampak PHK.
“Bagi mereka yang kehilangan pekerjaan, saya meminta agar manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dapat benar-benar ditunaikan, disertai program reskilling dan upskilling, sehingga mereka memiliki kesempatan yang lebih besar untuk kembali memperoleh pekerjaan di tengah persaingan dunia usaha dan industri yang semakin kompetitif…” ujar Netty Prasetiyani Aher, Anggota Komisi IX DPR.





