Ekonomi

Tarif Listrik Nonsubsidi Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli

Jakarta, Maret.id — Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan III 2026 atau periode Juli–September untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha di tengah dinamika ekonomi global.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menyampaikan keputusan tersebut di Jakarta, Senin (6/7/2026).

“Apabila mengacu pada mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku, perubahan berbagai indikator tersebut sebenarnya mengarah pada kenaikan tarif listrik. Namun, pemerintah memutuskan untuk tidak memberlakukan penyesuaian tarif karena menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat menjadi prioritas utama,” ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Qodari menegaskan pemerintah selalu menempatkan kepentingan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Bagi pemerintah, prioritas utama adalah memberikan kepastian dan ketenangan bagi masyarakat. Salah satunya dengan tidak menaikkan tarif listrik pada triwulan III tahun 2026,” ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Penetapan tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur evaluasi tarif setiap tiga bulan berdasarkan perkembangan nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta harga batu bara acuan.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, realisasi indikator ekonomi pada periode Februari hingga April 2026 menunjukkan nilai tukar rupiah berada di kisaran Rp16.959,32 per dolar AS, harga ICP mencapai 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan harga batu bara acuan berada di level 70 dolar AS per ton.

Berdasarkan parameter tersebut, tarif listrik sebenarnya mengarah pada penyesuaian naik, namun pemerintah memilih mempertahankannya demi menjaga stabilitas ekonomi.

Pemerintah juga memastikan tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak mengalami perubahan dengan subsidi yang berlanjut untuk pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, pelaku usaha kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Kebijakan menahan tarif listrik itu juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi dunia usaha sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan lancar.

“Keputusan ini juga memberikan kepastian bagi dunia usaha. Dengan tarif listrik yang tetap, pelaku usaha dapat lebih tenang dalam merencanakan kegiatan produksi dan investasi, sehingga aktivitas ekonomi dapat terus berjalan dengan baik,” ujar Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan ekonomi global maupun domestik agar setiap kebijakan yang diambil tetap tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Fokus pemerintah tetap sama, yaitu menjaga stabilitas ekonomi, melindungi daya beli masyarakat, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta memastikan proses pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berjalan secara kuat dan berkelanjutan,” tutup Muhammad Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button