Said Iqbal Temui Menteri Keuangan Ungkap Reformasi Pajak JHT

Jakarta, Maret.id —Rencana aksi ribuan buruh di depan Kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (9/7/2026) resmi dibatalkan setelah pertemuan antara Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Said Iqbal tercatat pula sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Ketua Umum Partai Buruh.
Pertemuan antara kedua pihak membahas usulan reformasi kebijakan perpajakan atas program Jaminan Hari Tua (JHT) dan langkah teknis evaluasi aturan yang selama ini berlaku.
“Tabungan sosial adalah instrumen perlindungan negara kepada pekerja. Kalau tabungan komersial dikenakan pajak pada bunganya, maka tabungan sosial semestinya juga hanya dikenakan pada imbal hasilnya, bukan pada pokok tabungan JHT yang merupakan hak pekerja,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ia menyatakan dana JHT berasal dari iuran pekerja selama bertahun-tahun sehingga pencairannya tidak semestinya kembali dikenakan pajak. Said Iqbal menyampaikan empat usulan utama kepada Kementerian Keuangan sebagai output pertemuan.
Usulan pertama yang diajukan adalah penghapusan pajak atas pencairan JHT sehingga tarifnya menjadi 0 persen.
Usulan kedua meminta penghapusan mekanisme pajak progresif atas pencairan JHT dengan alasan banyak pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berulang kali sehingga harus mencairkan JHT lebih dari sekali.
“Ini tidak adil. Orang yang berkali-kali kehilangan pekerjaan justru berkali-kali dikenai pajak progresif. Masa orang yang sudah terkena PHK masih dibebani pajak yang semakin besar?” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Usulan ketiga adalah menaikkan batas saldo JHT yang dikenai pajak, mengingat ketentuan saat ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 menetapkan saldo hingga Rp50 juta tidak dikenai pajak final dan saldo di atas Rp50 juta dikenai pajak sebesar 5 persen.
Said Iqbal menilai batas Rp50 juta tersebut sudah tidak relevan karena ditetapkan lebih dari 15 tahun lalu dan perlu penyesuaian terhadap perkembangan ekonomi.
“Tahun 2009, nilai Rp50 juta setara sekitar 152 gram emas. Kalau menggunakan nilai emas saat ini, nilainya sudah mendekati Rp400 juta. Artinya, batas pengenaan pajak juga seharusnya disesuaikan agar lebih adil,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Usulan keempat meminta evaluasi kebijakan perpajakan atas pesangon, manfaat pensiun, serta manfaat jaminan sosial lainnya karena seluruhnya merupakan bentuk perlindungan negara terhadap pekerja.
Menanggapi keempat usulan tersebut, menurut Said Iqbal Menteri Keuangan memberikan respons positif meski seluruh usulan masih akan dikaji secara teknis termasuk dampaknya terhadap penerimaan negara.
“Saya menangkap semangat yang sangat positif. Pemerintah ingin mendengar aspirasi masyarakat, khususnya para pekerja. Memang belum ada keputusan final, tetapi saya melihat ada komitmen untuk melakukan evaluasi terhadap aturan yang ada,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ia menambahkan pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai perlunya penyesuaian batas saldo JHT yang dikenai pajak dengan mempertimbangkan inflasi dan perkembangan nilai ekonomi selama lebih dari satu dekade terakhir.
Apabila hasil kajian berujung pada perubahan kebijakan, Said Iqbal menyatakan perlu revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sebagai dasar pengaturan perpajakan manfaat JHT.
Sebagai tindak lanjut, ia akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada Presiden Prabowo Subianto serta berkoordinasi dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Sekretaris Negara untuk mempercepat proses perubahan regulasi apabila pemerintah telah mengambil keputusan.
Selain itu, Said Iqbal akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menyinkronkan data kepesertaan dan pencairan JHT, dengan mempertanyakan data yang menyebut hanya sekitar 5 persen peserta memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta.
“Saya meyakini jumlah pekerja yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sebenarnya jauh lebih besar. Data itu harus kita cek bersama BPJS Ketenagakerjaan agar kebijakan yang diambil benar-benar berdasarkan kondisi riil,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Atas perkembangan itu, Said Iqbal memastikan aksi demonstrasi yang sebelumnya direncanakan digelar di depan Kantor Kementerian Keuangan dibatalkan.
“Kami melihat sudah ada titik temu dan good faith dari pemerintah. Karena itu, setelah saya berkomunikasi dengan pimpinan organisasi buruh, kami memutuskan aksi besok dibatalkan dan memberikan kesempatan kepada pemerintah menyelesaikan proses pembahasan ini,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Ia menegaskan perjuangan buruh belum berakhir dan akan terus mengupayakan perubahan kebijakan melalui dialog maupun mekanisme konstitusional apabila hasil pembahasan nantinya belum memenuhi rasa keadilan bagi pekerja.
“Memperjuangkan keadilan tidak berhenti hanya karena satu pertemuan. Tetapi hari ini saya optimistis. Saya melihat negara hadir melindungi rakyat, sebagaimana pesan Presiden Prabowo kepada saya, bahwa negara harus berpihak kepada mereka yang lemah dan memastikan hak-hak pekerja diberikan secara penuh,” ujar Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh serta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).





