Ekonomi

Menkeu Purbaya Minta Data BPJS Ketenagakerjaan terkait JHT

Jakarta, Maret.id — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindaklanjuti hasil pertemuannya dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan akan meminta data lengkap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terkait klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sekitar 95,45 persen pencairannya dikenai tarif PPh final 0 persen. Fasilitas PPh final 0 persen tersebut berlaku untuk pencairan JHT dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

“Kalau saya lihat kan tadi 95 persen dari data yang ada ya, sudah ter-cover pajaknya 0 persen. Tapi kata Pak Said datanya enggak terlalu akurat, jadi saya akan minta data lebih lengkap ke BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat seperti apa datanya,” ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Dalam pertemuan itu keduanya membahas sejumlah masukan mengenai kebijakan perpajakan atas manfaat JHT dan jaminan pensiun.

Said Iqbal mengusulkan evaluasi pengenaan pajak JHT, peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat pemutusan hubungan kerja (PHK), penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak, serta perubahan perlakuan perpajakan atas manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.

“Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Yang sudah berjalan akan kita jaga, tetapi kita juga harus berhati-hati menghitung dampak kebijakannya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutur Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menegaskan akan mempelajari masukan tersebut secara komprehensif sebelum mengambil keputusan kebijakan.

Permintaan data lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan dianggap krusial untuk memastikan kebijakan pajak JHT tepat sasaran dan tidak merugikan pekerja yang berhak.

Perdebatan soal pengaturan pajak atas pencairan JHT dan manfaat pensiun diperkirakan akan terus mendapat perhatian luas dari pemangku kepentingan ketenagakerjaan dan fiskal.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button