Ekonomi

Pemerintah Siapkan Perpres Klasifikasi Ojol sebagai UMKM

Jakarta, Maret.id — Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk mengatur status pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan sekaligus memperluas akses pemberdayaan bagi mitra pengemudi.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan regulasi tersebut masih digodok bersama sejumlah kementerian terkait. “Payung hukumnya sedang digodok. Kami masih melakukan koordinasikan antara kementerian terkait,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Pemerintah juga masih membahas kementerian mana yang akan menjadi pengampu kebijakan itu, apakah tetap di Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), atau Kementerian UMKM. Penyusunan regulasi ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum.

Mayoritas komunitas dan asosiasi pengemudi ojol yang ditemui pemerintah menyatakan dukungan terhadap penetapan status sebagai pelaku usaha mikro. Menurut pemerintah, status usaha dinilai memberikan fleksibilitas bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha lain di luar aktivitas sebagai mitra pengemudi.

“Semuanya serentak 100 persen menginginkan status usaha. Alasannya pertama ada fleksibilitas. Yang kedua, mereka menganggap dengan status usaha ini mereka bisa punya beberapa usaha lain karena mereka tidak hanya satu-satunya ojol,” ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.

Sebagian pengemudi bahkan telah memiliki usaha sampingan seperti warung bakmi dan pembuatan kue yang dijalankan bersama anggota keluarga. Pemerintah ingin mendorong agar para pengemudi memiliki sumber pendapatan tambahan sehingga tidak hanya bergantung pada penghasilan dari layanan transportasi daring.

Penetapan status pengemudi sebagai pelaku usaha mikro juga diharapkan mempermudah akses pembiayaan, termasuk melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Mekanisme pendataan pengemudi sebagai pelaku usaha akan dirancang sesederhana mungkin agar tidak mengganggu aktivitas harian mereka.

Seorang pengemudi ojol, Siti Hajar, menyatakan dukungan terhadap rencana pemerintah karena membuka peluang akses pembiayaan bagi pengemudi yang memiliki usaha sampingan, di mana ia sendiri menjalankan usaha katering di sela pekerjaannya. Peraturan yang jelas dipandang dapat memperkuat perlindungan sosial dan akses ekonomi bagi jutaan mitra pengemudi di tengah dinamika ekonomi digital.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button