OJK: Bank Universal di Wilayah PFII Dorong Penyempurnaan RUU

Jakarta, Maret.id — Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penerapan konsep bank universal di wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menyederhanakan perizinan dan meningkatkan daya tarik investasi internasional merupakan bagian dari penyempurnaan substansi Rancangan Undang-Undang tentang PFII.
Pernyataan itu disampaikan kemarin di Jakarta.
“Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan tetap memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko…” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Bank universal didefinisikan sebagai bank umum yang menjalankan kegiatan perbankan komersial serta perbankan investasi secara terpadu.
Dian menjelaskan bank universal dapat menyediakan berbagai layanan keuangan secara terintegrasi untuk mendukung kebutuhan pasar.
Layanan yang dimaksud meliputi penghimpunan dana, penyaluran kredit, jasa lalu lintas pembayaran, penjaminan emisi efek, manajemen aset, serta layanan konsultasi dan jasa keuangan lainnya.
Menurutnya penerapan model ini lebih efisien di wilayah PFII karena menghadirkan layanan jasa keuangan terpadu (one-stop service).
Melalui skema tersebut, pelaku usaha tidak perlu mengurus perizinan secara terpisah untuk setiap sektor seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal.
“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, dan lain-lain, termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto, misalnya, bisa juga masuk…” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Konsep bank universal menurut Dian telah diakomodasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terbaru meskipun tidak disebutkan secara eksplisit.
Ia juga menyampaikan bahwa praktik serupa telah diterapkan di sejumlah pusat keuangan internasional sebagai bagian dari strategi menarik investasi global.
Lebih lanjut Dian mengatakan penerapan universal banking merupakan langkah untuk memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi.
Sebab sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan nasional masih berasal dari perbankan sehingga ekonomi Indonesia masih tergolong bank-driven economy.
Dengan konsep universal banking, kapasitas perbankan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan lain seperti pasar modal, asuransi, dan dana pensiun.





