Ekonomi

Potensi Penerimaan Pajak Pertamina Rp500 Triliun per Tahun

Jakarta, Maret.id — Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan potensi penerimaan pajak dari PT Pertamina (Persero) mencapai Rp400 triliun hingga Rp500 triliun per tahun melalui penerapan pendekatan cooperative compliance.

Perhitungan potensi tersebut didasarkan pada stabilitas pendapatan Pertamina serta prospek peningkatan bisnis dan investasi perusahaan.

“Khusus dari BUMN Pertamina, tentu kita sudah bisa menghitung sekitar, kalau revenue-nya stabil, tapi tentu tahun ini revenue-nya akan makin bertambah, setidaknya antara Rp400-500 triliun setahun. Karena kita melihat banyak sekali pengembangan-pengembangan bisnis, investasi yang dilakukan oleh Pertamina,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Penerapan cooperative compliance merupakan skema baru yang diujicobakan Direktorat Jenderal Pajak bersama Pertamina.

DJP berencana memperluas penerapan model ini ke dua BUMN lain, yaitu PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan PT PLN (Persero).

Pendekatan ini menggeser fokus dari pemeriksaan setelah timbul masalah ke komunikasi proaktif, transparansi, dan penyelesaian potensi risiko sejak tahap awal.

Implementasi skema ditandai dengan penandatanganan Tax Compliance Framework (TCF) antara DJP dan Pertamina.

Dengan langkah itu, Pertamina menjadi BUMN pertama di sektor energi yang mengikuti pengawasan perpajakan berbasis kepercayaan.

Tujuan utama model cooperative compliance adalah memastikan transaksi bisnis strategis diketahui lebih awal oleh otoritas pajak sehingga potensi persoalan kepatuhan dapat dicegah.

Sebagai contoh praktiknya, informasi investasi atau ekspansi usaha Pertamina diharapkan dapat langsung diterima DJP agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi maupun kelalaian pelaporan di kemudian hari.

“Intinya adalah pada tidak ada lagi sudden surprise, apabila ternyata ada transaksi akibat investasi, pengembangan bisnis yang tidak diketahui oleh Direktur Regional Pajak, dan kemungkinan lupa dilaporkan oleh Direksi Pertamina,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

DJP secara resmi telah memulai uji coba cooperative compliance melalui penerapan TCF dan integrasi data perpajakan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada PT Pertamina (Persero) atas komitmen dan keterbukaannya menjadi mitra pertama dalam uji coba ini. Dengan dukungan Tax Control Framework dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa,” kata Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak.

Model ini diharapkan memberi kepastian hukum dan efisiensi kepatuhan bagi wajib pajak besar serta mendukung upaya peningkatan penerimaan negara dari sektor korporasi strategis.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button