Ekonomi

Pemerintah Terapkan UUD 1945 Perkuat Koperasi Berdaya Saing

Jakarta, Maret.id — Pemerintah berkomitmen membangkitkan dan memodernisasi gerakan koperasi untuk meningkatkan daya saing dan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pekerja menata produk yang dijual di gerai Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai, Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu (27/8/2025).

Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menegaskan komitmen pemerintah mengembalikan koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.

“Nilai itulah yang menjadi jiwa koperasi, yaitu tumbuh bersama, saling menguatkan, dan menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat…” ujar Farida Farichah, Wakil Menteri Koperasi.

Langkah ini merupakan implementasi amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.

Tema Harkopnas ke-79, Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya, yang diumumkan pada Selasa (14/7/2026), mencerminkan semangat gotong royong dan kolaborasi untuk memperkuat koperasi sebagai fondasi ketahanan ekonomi nasional.

Presiden Prabowo Subianto pada puncak Hari Koperasi Nasional 2026 pada 12 Juli menyatakan KDKMP diarahkan menjadi pusat ekonomi desa sekaligus penyalur utama berbagai subsidi pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.

Masyarakat desa, khususnya petani, masih menghadapi keterbatasan akses pembiayaan sehingga sering bergantung pada pinjaman rentenir untuk memenuhi kebutuhan selama masa tanam.

Oleh karena itu, setiap desa diharapkan memiliki koperasi yang menyediakan layanan simpan pinjam dengan bunga rendah untuk mengurangi ketergantungan pada pembiayaan informal.

KDKMP diproyeksikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat hingga Rp223 triliun per tahun melalui penguatan ekonomi desa dan efisiensi rantai distribusi.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button