Ekonomi

Permendag PMSE Tak Beban UMKM, Marketplace Utamakan Lokal

Jakarta, Maret.id — Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik tidak menambah kewajiban baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Regulasi itu diterbitkan untuk menciptakan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan berkeadilan serta mewajibkan marketplace mengutamakan produk dalam negeri.

Pelaksana Tugas Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, menyatakan regulasi diterbitkan seiring percepatan pertumbuhan perdagangan elektronik di Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, jumlah usaha e-commerce pada 2024 mencapai 4,4 juta unit atau meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebanyak 42,02 persen pelaku usaha nasional telah memanfaatkan penjualan secara daring, dan 97,38 persen di antaranya merupakan usaha mikro dan kecil.

Data Online Single Submission hingga 25 Februari 2026 mencatat 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, dengan sekitar 14,9 juta atau lebih dari 96 persen dimiliki pelaku usaha mikro.

“Mayoritas pelaku usaha di ekosistem digital masih berskala mikro dan menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban perizinan,” kata Kurnia Ramadhana, Plt Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

“Hal ini melatarbelakangi diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” kata Kurnia Ramadhana, Plt Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

“Permendag 19/2026 tidak menciptakan kewajiban baru, melainkan memperkuat kewajiban yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya,” kata Kurnia Ramadhana, Plt Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.

Dalam aturan tersebut, platform perdagangan elektronik diwajibkan membantu pedagang memenuhi aspek legalitas melalui penyediaan informasi, sosialisasi, dan pendampingan.

Marketplace juga diwajibkan mengutamakan produk dalam negeri, khususnya produk UMKM, melalui sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk.

Pemerintah memberikan masa transisi selama 18 bulan bagi pedagang lama dan enam bulan bagi pedagang baru untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan regulasi tersebut.

Selain itu, berbagai afirmasi bagi UMKM dan produk dalam negeri disiapkan, seperti potongan biaya promosi, subsidi iklan, serta insentif lainnya untuk meringankan beban adaptasi.

Langkah ini diharapkan memperkuat daya saing UMKM di pasar digital nasional sekaligus menata mekanisme platform agar lebih adil bagi pelaku usaha kecil.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button