Ekonomi

Kemendag Terima Ribuan Aduan, Atur Hak Konsumen

Jakarta, Maret.id — Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pengaduan konsumen menjadi instrumen penting untuk memperkuat kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen.

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag menerima 1.911 layanan konsumen pada semester pertama 2026.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.568 layanan pengaduan konsumen, 161 pertanyaan, dan 182 informasi.

“Sebanyak 89% pengaduan berhasil diselesaikan dengan total nilai transaksi konsumen sebesar Rp18.596.548.758,” ujar Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Laporan pengaduan menunjukkan konsentrasi tertinggi terjadi pada sektor elektronik, kendaraan bermotor, sistem pembayaran, dan jasa transportasi.

Di sektor elektronik dan kendaraan bermotor, pengaduan dominan berkaitan dengan barang tidak sesuai janji, barang rusak, serta kendala klaim garansi ke pusat layanan purnajual.

Pada sektor sistem pembayaran, pengaduan paling banyak terkait masalah isi ulang saldo serta kendala penggunaan layanan paylater dan kartu kredit.

Sektor jasa transportasi menerima banyak pengaduan mengenai permintaan pengembalian dana (refund) dan perubahan jadwal keberangkatan.

Kemendag menyatakan berkomitmen memberikan kemudahan layanan dan meningkatkan penyelesaian pengaduan sebagai wujud perlindungan nyata bagi konsumen Indonesia.

Upaya ini diharapkan memperkuat posisi konsumen dan mendorong pelaku usaha untuk lebih tertib dalam memenuhi hak dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button