Ekonomi

Pemerintah Verifikasi Antrean Haji Dorong Efisiensi Dana

Jakarta, Maret.id — Pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap data daftar tunggu calon jemaah haji untuk memastikan seluruh nama yang tercantum merupakan calon jemaah yang sah.

Langkah verifikasi ini dimaksudkan untuk membenahi sistem antrean haji sekaligus menjamin transparansi dan keadilan dalam pelayanan calon jemaah.

Mochamad Irfan Yusuf menyatakan secara nasional jumlah daftar tunggu haji telah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan angka ini terus bertambah setiap tahun.

“Jumlah antrean secara nasional sudah mencapai sekitar 5,8 juta orang dan setiap tahun terus bertambah, karena pendaftar baru selalu melebihi 200 ribu orang,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Keterangan itu disampaikan Irfan dalam rapat evaluasi pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya, kemarin.

Ia menjelaskan proses verifikasi meliputi penelusuran status setiap calon jamaah, termasuk kemungkinan meninggal dunia, perpindahan domisili, atau pengalihan hak kepada ahli waris sesuai ketentuan.

Pemerintah juga menertibkan praktik penyalahgunaan kuota haji yang pernah terjadi pada masa lalu, baik pada jalur haji reguler maupun haji khusus.

“Tahun ini kami pastikan tidak ada lagi praktik pergantian antrean atau penyalahgunaan pelunasan. Jika ada calon jamaah haji khusus yang batal melunasi biaya perjalanan, kuotanya langsung diberikan kepada calon jamaah berikutnya sesuai urutan antrean,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Irfan menegaskan pemerintah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Ibadah Haji dan Umrah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan.

Undang-undang itu mengatur bahwa jamaah yang telah menunaikan ibadah haji baru dapat mendaftar kembali setelah 18 tahun dan tetap harus mengikuti mekanisme daftar tunggu sesuai antrean yang berlaku.

“Dengan aturan tersebut peluang seseorang berhaji dua kali, tiga kali, atau lebih dalam waktu singkat praktis tidak ada lagi,” ujar Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.

Kebijakan verifikasi dan penertiban kuota diharapkan memperkuat integritas antrean haji nasional dan mempercepat akses bagi calon jemaah yang benar-benar berhak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button