DPR: Perdagangan Karbon Jaga Kelestarian Hutan dan Investasi

Jakarta, Maret.id — Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan perdagangan karbon tidak boleh menggeser tujuan utama pengelolaan hutan, yakni menjaga kelestarian ekosistem.
Ia meminta pemerintah menyiapkan tata kelola yang kuat agar implementasi perdagangan karbon tidak menimbulkan kerugian investasi maupun kerusakan hutan.
Firman menyoroti perlunya kejelasan sistem pengawasan dan pemetaan kawasan dalam pelaksanaan perdagangan karbon.
Ia juga mengingatkan perlunya skema perlindungan investasi, termasuk melalui mekanisme asuransi, untuk mengantisipasi potensi kerugian.
“Bagaimana bentuk pengawasannya, pemetaannya, kemudian bagaimana terhadap cover asuransinya, sehingga jangan sampai terjadi kerugian-kerugian terhadap investasi karbon,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.
“Jangan sampai target daripada carbon trading ini justru merusak hutan kita. Tujuan utama kita sebetulnya adalah pelestarian hutan,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.
Ia menekankan pengembangan ekonomi karbon harus menjadi instrumen yang mendukung konservasi hutan, bukan membuka ruang eksploitasi sumber daya alam.
Firman memperingatkan Indonesia tidak boleh mengulangi persoalan tata kelola yang pernah terjadi di sektor pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit.
“Hutan ini adalah anugerah Tuhan yang harus dilindungi. Apa pun bentuk eksploitasi dan pengelolaannya, jangan sampai mengulang kegagalan kita di sektor pertambangan maupun sawit,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.
Firman menegaskan Komisi IV DPR memandang manfaat ekonomi dari perdagangan karbon hanya sebagai nilai tambah.
Sementara itu, tujuan utama kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan hutan Indonesia.
“Spirit Komisi IV adalah carbon trading merupakan penerimaan kedua (secondary income). Yang paling utama adalah bagaimana kita menyelamatkan hutan kita,” ujar Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan Firman di Palembang, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Penguatan tata kelola, pengawasan dan mekanisme perlindungan investasi dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas pasar karbon sekaligus memenuhi komitmen konservasi.





