DPR RI Sahkan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia Siap

Jakarta, Maret.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 pada Selasa, 21 Juli 2026.
Keputusan pengesahan diambil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Apakah Rancangan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan Maharani, Ketua DPR RI.
Dalam laporan di sidang paripurna, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal memaparkan harapan Komisi XI terhadap pengesahan RUU ini.
“Semoga RUU tentang PFII ini dapat menjadi upaya dan ikhtiar kita bersama mewujudkan perekonomian nasional yang tangguh melalui optimalisasi pengembangan investasi dan penguatan sektor keuangan dalam menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur dan sejahtera sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Mohamad Hekal, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.
RUU ini mengatur pembentukan dan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Berikut pokok materi RUU PFII yang dilaporkan Komisi XI DPR RI.
1. Ketentuan umum mengatur tentang definisi dan asas penyelenggaraan PFII.
2. Pembentukan, kedudukan, dan tujuan penyelenggaraan PFII.
3. Kegiatan usaha pada PFII meliputi kegiatan usaha sektor keuangan, kegiatan usaha penunjang sektor keuangan, dan kegiatan usaha sektor lainnya.
4. Kelembagaan PFII mencakup pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, dan Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII.
5. Lembaga Arbitrase PFII diatur sebagai alternatif penyelesaian sengketa di wilayah PFII.
6. Pengadilan PFII diatur terkait statusnya sebagai pengadilan khusus, kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII, susunan pengadilan, serta hukum acara yang berlaku.
7. Dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur untuk fasilitasi penyelenggaraan PFII.
8. Fasilitas perpajakan dan fasilitas khusus lain diatur, mencakup fasilitas pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah, fasilitas kepabeanan, perlakuan perpajakan atas warisan dan penanaman modal awal PFII, serta hak, kewajiban pelaporan dan administrasi dan sanksi terkait fasilitas tersebut.
9. Kekhususan pada PFII mencakup perizinan, penggunaan valuta asing, dan ketentuan transaksi keuangan di wilayah PFII.
10. Ketentuan penutup mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan Undang-Undang PFII dan mengatur keberlakuan undang-undang tersebut.





