Ekonomi

PNBP Berkeadilan: Tarif Merek UMKM Tetap, Hak Cipta Gratis

Jakarta, Maret.id — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026.

Peraturan ini mengatur penyesuaian sejumlah tarif layanan di lingkungan Kementerian Hukum, termasuk layanan kekayaan intelektual dan kewarganegaraan.

Menkum Supratman Andi Agtas menegaskan penyesuaian tarif PNBP bukan bertujuan membebani masyarakat melainkan untuk memastikan keberlanjutan transformasi pelayanan hukum yang berkualitas.

“Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi dan transformasi digital pelayanan hukum yang memastikan setiap rupiah PNBP dikembalikan kepada masyarakat melalui layanan yang lebih cepat, akurat, aman, dan berkualitas serta tetap menjamin akses publik,” ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah mempertahankan tarif pendaftaran merek bagi UMKM sebesar Rp500.000 per kelas tanpa kenaikan, sementara tarif pendaftaran merek untuk pemohon umum disesuaikan menjadi Rp2.800.000 per kelas sebagai penyesuaian pertama sejak 2016.

Pemerintah juga menyederhanakan persyaratan administrasi untuk mempermudah UMKM memperoleh pelindungan merek.

“Kami memastikan kebijakan ini tetap berpihak kepada pelaku usaha mikro dan kecil sehingga tarif pendaftaran merek bagi UMKM tetap dipertahankan sebesar Rp500.000 per kelas dan persyaratannya kini semakin sederhana agar lebih banyak pelaku usaha dapat melindungi kekayaan intelektualnya,” ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Sabtu (25/7/2026).

Mulai 1 Agustus 2026, tarif pencatatan hak cipta untuk karya lagu dan/atau musik ditetapkan sebesar Rp0 (nol rupiah).

Kebijakan nol tarif ini diharapkan mendorong lebih banyak pencipta mendaftarkan karya dan memperkuat Pusat Data Lagu dan/atau Musik sebagai fondasi tata kelola royalti yang lebih akurat, transparan, dan akuntabel.

Dalam aspek kewarganegaraan, PP Nomor 30 Tahun 2026 menetapkan biaya permohonan pewarganegaraan bagi warga negara asing sebesar Rp75 juta dan biaya permohonan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri sebesar Rp5 juta per permohonan, dengan seluruh PNBP disetorkan ke kas negara.

“Perlu dipahami bahwa tarif tersebut telah dihitung dengan mempertimbangkan peningkatan kualitas layanan, investasi teknologi informasi, perubahan nomenklatur kementerian, serta kondisi ekonomi saat ini sehingga masyarakat memperoleh layanan kewarganegaraan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” ujar Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum.

Data yang disampaikan pemerintah menunjukkan biaya pelepasan kewarganegaraan di beberapa negara: Amerika Serikat sekitar 2.350 dolar AS, Inggris sekitar 513 poundsterling, dan Selandia Baru sekitar 474 dolar Selandia Baru, sementara negara dengan tarif lebih rendah seperti Korea Selatan dan Singapura menerapkan persyaratan substantif yang ketat.

Melalui PP Nomor 30 Tahun 2026, Kementerian Hukum menegaskan komitmen memperkuat kualitas pelayanan publik melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas sistem, serta penyediaan layanan hukum yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah berharap kebijakan ini meningkatkan kualitas administrasi hukum, memperkuat kepastian hukum, mendorong daya saing nasional, dan mendukung tata kelola pemerintahan yang modern serta terpercaya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button