Ekonomi

DPR Gelar Uji Kelayakan Gubernur BI, Bahas Dampak Moneter

Jakarta, Maret.id — Terkait pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo pada Senin (27/7/2026) pagi, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie mengatakan DPR akan memproses pergantian Gubernur BI.

DPR akan menunggu calon Gubernur BI yang diajukan Presiden dan selanjutnya calon tersebut akan menjalani uji kelayakan atau fit and proper test.

“Sesuai UU, Presiden akan mengusulkan Calon Gubernur BI untuk mendapatkan persetujuan DPR RI (Komisi XI),” ujar Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Dolfie menyatakan Komisi XI sampai saat ini belum menerima penugasan resmi dari Badan Musyawarah DPR untuk memulai proses uji kelayakan.

“Saat ini sepengetahuan saya Komisi XI, belum mendapatkan penugasan dari Bamus untuk melakukan fit and proper test,” ujar Dolfie, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo.

“Bahwa per kemarin secara resmi menerima pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan yang berlaku terutama kita mengacu kepada UU Bank Indonesia,” kata Prasetyo Hadi, Menteri Sekretaris Negara.

Prasetyo menegaskan proses penerimaan pengunduran diri mengacu pada Undang-Undang Bank Indonesia dan seluruh tahapan dilakukan sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Penggantian posisi Gubernur BI menjadi sorotan pelaku pasar dan pengamat kebijakan moneter yang akan mengikuti proses pengusulan dan uji kelayakan.

Selanjutnya DPR dan Komisi XI akan menunggu resmi usulan dari Presiden sebelum menjadwalkan fit and proper test sesuai mekanisme yang diatur.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button