Prabowo Usulkan Gubernur BI, DPR Proses Usai Mundurnya Perry

Jakarta, Maret.id — Perry Warjiyo memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia. Presiden Prabowo Subianto akan mengusulkan calon Gubernur BI baru yang nantinya harus mendapatkan persetujuan DPR RI.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur BI Destry Damayanti menyatakan pencalonan Gubernur BI harus memenuhi ketentuan pada Pasal 40 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
“Pasal 40 UU BI mengatur persyaratan bagi anggota Dewan Gubernur, termasuk kualifikasi yang harus dipenuhi,” kata Destry Damayanti, Plt Gubernur Bank Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Destry di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Destry menjelaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pengusulan calon oleh Presiden yang kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
“Menurut Pasal 42, calon anggota Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Destry Damayanti, Plt Gubernur Bank Indonesia.
Destry menegaskan posisi Gubernur BI akan diisi oleh pejabat sementara sampai terpilih gubernur definitif yang memenuhi ketentuan Pasal 40 dan 42.
“Saat ini jabatan diisi oleh pejabat gubernur sementara sampai terpilih gubernur definitif sesuai Pasal 40 dan 42,” kata Destry Damayanti, Plt Gubernur Bank Indonesia.
Proses pengusulan dan persetujuan DPR akan menjadi penentu resmi pengisian posisi gubernur definitif dan menjadi perhatian pemangku kepentingan maupun pelaku pasar.
Keberlangsungan kebijakan moneter dan koordinasi kebijakan dengan pemerintah menjadi fokus utama sementara menunggu pengangkatan gubernur definitif.





