Pemprov DKI Pembebasan Denda PBB 2021

Jakarta, Maret.id — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membebaskan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak yang melunasi tunggakan maupun membayar pajak secara angsuran.
Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026 dan diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026.
Pembebasan sanksi administratif diberikan dalam dua kategori utama.
Pertama, pembebasan bunga angsuran bagi wajib pajak yang membayar PBB-P2 secara angsuran pada periode 1 April–31 Desember 2026.
Kedua, pembebasan bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025 pada periode yang sama.
Kebijakan ini juga mencakup wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 tahun pajak 2021–2025 sebelum keputusan gubernur berlaku namun masih memiliki sanksi administratif yang belum diselesaikan.
Pernyataan kebijakan dan ketentuan teknisnya dipublikasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada laman resmi pada Selasa (28/7/2026).
“Membayar pajak tepat waktu merupakan salah satu bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah…” kata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lembaga pemerintah daerah.
Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memberi kemudahan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Selain pembebasan sanksi administratif, Pemprov DKI menyediakan insentif lain berupa pembebasan pokok PBB-P2 hingga 100 persen dan pengurangan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
“Bagi Sobat Pajak yang ingin mendapatkan manfaatnya, dapat mengajukan permohonan melalui websitepajakonline.jakarta.go.id…” kata Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lembaga pemerintah daerah.
Pemprov DKI juga masih memberikan keringanan pembayaran PBB-P2 sebesar 7,5 persen yang berlaku hingga 31 Juli 2026.
Dengan kebijakan ini pemerintah berharap masyarakat dapat melunasi kewajiban perpajakannya tanpa terbebani akumulasi sanksi administratif.





