Pramono: Obligasi DKI Rp3,5T Tak Bebani Gubernur Berikutnya

Jakarta, Maret.id — Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun tidak akan menjadi beban fiskal bagi pemerintahan berikutnya.
Pernyataan itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Selasa (28/7/2026).
Pemprov DKI menargetkan penerbitan obligasi tersebut pada 2027 dengan tenor selama tujuh tahun untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
“Sebenarnya, obligasi Rp3,5 triliun bagi Jakarta itu bukan sesuatu hambatan dan pasti Jakarta akan bisa menyelesaikan dengan baik siapa pun yang akan menjadi gubernur di Jakarta,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Pramono menyebut obligasi daerah sebagai salah satu skema pembiayaan kreatif yang disiapkan Pemprov DKI.
“Makanya, kenapa kemudian tenornya tujuh tahun karena pembiayaannya harus berjalan sehat dan berkelanjutan,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
“Di dalam aturan, sekarang ini kami sudah mendapatkan support atau persetujuan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujar Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan bahwa obligasi pada dasarnya merupakan utang sehingga pemerintah daerah harus memastikan kemampuan membayar agar tidak membebani kepala daerah berikutnya. “Obligasi pada dasarnya merupakan utang sehingga pemerintah daerah harus memastikan memiliki kemampuan untuk membayar kewajiban tersebut dan tidak membebani kepala daerah berikutnya,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Dana hasil obligasi direncanakan untuk membiayai proyek pelayanan publik jangka panjang seperti transportasi, rumah sakit, sekolah, embung, polder, dan infrastruktur lainnya.
Pemprov DKI menegaskan akan mempertimbangkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri sebelum merealisasikan penerbitan obligasi daerah tersebut.





