Ekonomi

Stimulus II Bebaskan Bea Masuk Penerbangan dan Petrokimia

Jakarta, Maret.id — Pemerintah meluncurkan paket stimulus fiskal baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang menetapkan tarif bea masuk 0 persen untuk impor suku cadang pesawat dan gas elpiji industri.

Paket Stimulus Ekonomi Semester II Tahun 2026 menargetkan dua sektor strategis, yaitu industri perawatan dan perbaikan pesawat (MRO) serta industri petrokimia yang menggunakan elpiji sebagai bahan baku.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto kepada jajaran kementerian untuk membantu dunia usaha yang terdampak lonjakan biaya produksi akibat ketidakpastian ekonomi global.

Dengan memangkas beban biaya impor, pemerintah berharap pelaku usaha dapat meningkatkan efisiensi dan mempertahankan daya saing di pasar internasional.

Untuk sektor penerbangan, fasilitas bea masuk nol persen diberlakukan pada impor barang dan bahan baku khusus yang digunakan dalam proses perbaikan pesawat.

Insentif ini diperkirakan akan menurunkan biaya operasional maskapai dan bengkel, sehingga tarif layanan MRO dalam negeri menjadi lebih kompetitif dibandingkan negara tetangga.

Pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk impor LPG yang dialokasikan khusus sebagai bahan baku industri petrokimia.

Langkah hilirisasi ini diproyeksikan menimbulkan efek domino positif karena jika petrokimia mampu memproduksi bahan baku dengan biaya lebih rendah, industri turunan akan mendapat manfaat dari harga input yang lebih efisien.

Secara hukum, ketentuan pelonggaran fiskal ini tercantum dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026 yang merupakan Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022.

PMK tersebut ditandatangani pada 15 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif tujuh hari setelah diundangkan.

Khusus untuk impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00, fasilitas bebas bea masuk diberikan secara terbatas selama enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.

Untuk mencegah penyalahgunaan, Kementerian Perindustrian menerapkan regulasi yang ketat mengenai pemanfaatan insentif ini.

Kriteria dan tata cara pemanfaatan insentif bagi industri MRO diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026.

Daftar perusahaan petrokimia yang berhak menerima fasilitas impor LPG disaring melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.

Pemerintah berharap stimulus ini tidak hanya menjadi obat penawar jangka pendek, tetapi juga mendorong korporasi untuk kembali berekspansi di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sektor riil. Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing,” ujar Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pernyataan tersebut dikutip pada Senin (27/7/2026).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button