KSSK Libatkan Danantara Ikuti Arahan Presiden Perkuat Rupiah

Jakarta, Maret.id — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) dilibatkan dalam koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atas arahan Presiden Prabowo Subianto, kata Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
Anggito menyampaikan keterangan itu seusai mengikuti Seminar Nasional ISEI Jakarta Komisariat Perban.
“Tadi malam arahan Bapak Presiden untuk mengikutsertakan Danantara. Saya kira itu sangat bagus,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
Ia menjelaskan bahwa KSSK disusun dengan Menteri Keuangan sebagai koordinator dan anggota, serta anggota lainnya meliputi Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner LPS.
KSSK juga memiliki kewenangan untuk mengundang unsur lain yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam pelaksanaan koordinasi.
“Danantara itu juga mengelola sektor keuangan,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
Keterlibatan Danantara dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan untuk mengambil keputusan kebijakan yang menjadi wewenang otoritas masing-masing.
“Kalau KSSK itu sifatnya koordinasi, mengoordinasikan supaya kebijakan fiskal, moneter dan sektor keuangan itu align,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
“Kita tidak mengambil keputusan kebijakan di KSSK,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
“Kebijakan diserahkan kepada otoritas masing-masing,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
“Nanti pekan depan kita akan sampaikan stand policy kita setelah melakukan koordinasi semuanya,” ujar Anggito Abimanyu, Ketua Dewan Komisioner LPS.
Per Januari 2026, Danantara tercatat mengelola aset sekitar 1 triliun dolar AS atau setara sekitar Rp18.087 triliun, serta menaungi sekitar 1.044 badan usaha milik negara yang direncanakan secara bertahap dirampingkan menjadi sekitar 300 perusahaan.
Hasil Rapat Berkala KSSK II Tahun 2026 menyatakan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga pada triwulan I 2026 di tengah volatilitas pasar keuangan global yang dipengaruhi dinamika konflik di Timur Tengah.
KSSK menjalankan koordinasi pemantauan dan pemeliharaan stabilitas sistem keuangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan serta penguatan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.





