Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag Picu Kerugian Anggaran

Jakarta, Maret.id — Kementerian Agama mengimbau masyarakat waspada terhadap beredarnya informasi palsu tentang pembukaan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Juli 2026 yang menyebar melalui media sosial.
Flyer hoaks itu tersebar di platform Whatsapp dan Threads serta dikaitkan dengan sejumlah akun seperti @kasubdik_sudik, @updatelokert, @fatimahimha, dan @infoterbaru_26.
Flyer tersebut memuat logo Kementerian Agama dan mengarahkan calon pelamar untuk mengakses tautan yang tidak jelas sumbernya.
“Sampai saat ini Kementerian Agama tidak membuka rekrutmen PPPK. Informasi yang beredar terkait pendaftaran PPPK atas nama Kemenag adalah hoaks,” ujar Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
“Setiap proses rekrutmen aparatur sipil negara, baik CPNS maupun PPPK, merupakan kebijakan pemerintah yang dilaksanakan secara resmi dan melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara,” ujar Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
“Jika ada kebijakan pembukaan rekrutmen, pasti akan kami umumkan melalui website kemenag.go.id, akun media sosial resmi, serta kanal resmi pemerintah lainnya. Tidak ada pengumuman melalui jalur pribadi atau tautan yang tidak jelas,” ujar Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, terlebih apabila disertai permintaan data pribadi, biaya pendaftaran, maupun janji kelulusan,” ujar Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
“Apabila masyarakat menemukan konten mencurigakan yang mengatasnamakan Kementerian Agama, silakan laporkan melalui akun resmi Kemenag agar dapat segera kami tindak lanjuti,” ujar Thobib Al Asyhar, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama.
Kementerian Agama menegaskan komitmennya melindungi masyarakat dari disinformasi dan memastikan seluruh layanan kepegawaian berjalan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.





