DPR Desak Pemerintah Pusat Salurkan DBH untuk Gaji PPPK

Jakarta, Maret.id — Komisi II DPR meminta pemerintah pusat segera menyalurkan dana bagi hasil (DBH) yang masih kurang bayar agar pemerintah daerah dapat memenuhi kewajiban penggajian pegawai, khususnya PPPK.
Isu kemampuan fiskal kepala daerah menjadi fokus pembahasan dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta perwakilan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi).
“Kami mencoba mencari formulasi yang tepat untuk bisa mengatasi hal itu semua, salah satunya adalah kita berupaya mendorong pemerintah untuk bisa segera menyalurkan dana bagi hasil yang kurang bayar,” ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Rifqinizamy menyatakan beberapa daerah telah melakukan efisiensi anggaran, namun langkah tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan keterbatasan fiskal yang dihadapi.
“Creative financing telah didorong di berbagai daerah dan menunjukkan hal yang baik. Kendati demikian, memang kita tidak boleh menutup mata ada sebagian daerah yang kendati telah dilakukan semaksimal mungkin efisiensi, mereka mengalami keterbatasan fiskal yang salah satu implikasinya adalah kesulitan mereka untuk membayar gaji ASN, terutama PPPK, baik penuh maupun paruh waktu yang ada di daerah,” ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Beberapa pemerintah daerah bahkan terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Rifqinizamy berharap penyaluran DBH yang belum dibayarkan dapat menambah kapasitas APBD sehingga persoalan gaji PPPK dapat terselesaikan.
“Tadi, Pak Mendagri sudah menyampaikan berapa angkanya, nanti pemerintah, Pak Mendagri dengan Menteri Keuangan akan berkoordinasi. Mudah-mudahan itu bisa disalurkan,” ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
“Kalau itu bisa disalurkan, bisa di-top-up ke APBD masing-masing, mudah-mudahan persoalan yang tadi saya sampaikan bisa diselesaikan,” ujar Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan pemerintah pusat tidak bisa serta-merta memenuhi permintaan tambahan dana tanpa melihat keterbatasan anggaran nasional.
“Kita akan sangat hati-hati. Jangan nanti daerah nanti pikir, ‘Wah, ini karena mau ada top-up nanti tenang-tenang saja’. Enggak, enggak,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri diklaim mengirim tim untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap dokumen APBD apabila daerah mengajukan permintaan tambahan anggaran.
“Kasus misalnya NTT menyampaikan tidak cukup. Saya akan datangkan tim untuk mengupas seluruh, membedah belanjanya. Dan ternyata bisa diefisiensikan dari belanja-belanja operasional, perawatan, pemeliharaan yang saya anggap kita anggap berlebihan. Dan itu ternyata bisa untuk membayar PPPK,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito mencontohkan upaya verifikasi yang dilakukan pada kasus di Tidore untuk menemukan pos anggaran yang dapat dihemat sebelum merencanakan tambahan dana.
“Kemarin kasus Tidore ramai kan? Turun tim kita ke sana, Pak Dirjen Keuangan Daerah menurunkan tim ke sana bersama Irjen. Dibedah belanja-belanja operasional, ternyata bisa juga untuk diefisiensikan, digunakan untuk belanja,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito juga mengakui masih terdapat daerah yang mengalami kendala karena penyaluran DBH dari pemerintah pusat belum sepenuhnya diterima.
“Tapi dia punya DBH, yang kalau DBH itu yang belum dibayarkan penuh oleh Menteri Keuangan. Kalau efisiensi dilakukan dan DBH-nya dibayarkan oleh Kemenkeu, maka enggak ada masalah lagi di sana,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Oleh karena itu, Mendagri menegaskan proses evaluasi akan menjadi prasyarat sebelum pemerintah mengakomodasi permintaan top-up anggaran dari daerah.
“Jadi kami pasti akan kalau ada yang mengatakan usulan buat surat kepada kami agar kami tambah top-up, enggak. Kita akan buka dulu, kita akan bedah dan kita umumkan ke publik,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.





