Satpol PP DKI Tertibkan Pedagang Hewan Kurban Tekan Omzet Jalanan!

Jakarta, Maret.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mulai menertibkan pedagang hewan kurban yang berjualan di trotoar menjelang Idul Adha 2026. Penertiban ini dilakukan setelah ditemukan sejumlah lapak yang mengokupansi fasilitas pejalan kaki di wilayah Jakarta Timur hingga Jakarta Pusat.
Penertiban dan patroli yang intensif
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyatakan bahwa jajaran institusinya akan terus melakukan patroli dan menindak pedagang yang tetap memakai trotoar untuk berjualan. “Yang pasti kita lakukan patroli terus. Kalau memang ditemukan, langsung kita tindak. biasanya Pak Lurah mengirimkan surat untuk peringatan dulu begitu kan, mengimbau,” kata Satriadi kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/5/2026).
Satriadi menegaskan bahwa apabila imbauan administrasi tidak diindahkan, aparat akan melanjutkan tindakan penertiban untuk memulihkan fungsi trotoar. “Nah, kalau memang diimbau tidak digubris, maka kita lakukan penertiban,” tambahnya.
Dasar hukum dan lokasi penindakan
Penertiban mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang menjadi landasan regulasi untuk menertibkan penggunaan ruang publik. Dalam pelaksanaan di lapangan, Satpol PP Kelurahan Pisangan Timur bersama petugas Kecamatan Pulo Gadung melakukan penertiban di Jalan Cipinang Kebembem V RT 013/RW 013 Jakarta Timur.
Tindakan tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat yang disalurkan melalui kanal aduan CRM terkait pedagang kurban yang menempati trotoar sebagai tempat berjualan, sehingga mengganggu mobilitas pejalan kaki. Petugas juga menegaskan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari upaya penertiban yang terukur dan berorientasi pada ketertiban publik.
Dampak terhadap pedagang dan fungsi trotoar
Penertiban yang dilakukan menjelang momentum permintaan hewan kurban berpotensi mempengaruhi pendapatan pedagang musiman yang mengandalkan lokasi strategis di pinggir jalan. Di sisi lain, pemulihan fungsi trotoar diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pengguna jalan dan meminimalkan risiko gangguan lalu lintas serta masalah kebersihan publik.
Petugas memberikan edukasi kepada pedagang agar tidak memakai trotoar dan menjaga kebersihan lingkungan, menekankan bahwa trotoar harus dapat dipergunakan oleh pejalan kaki. “Petugas memberikan penindakan dan edukasi para pedagang kurban untuk menjaga fungsi trotoar dan kebersihan di lingkungan atau pengguna jalan agar tidak terganggu, dan trotoar dapat digunakan untuk pejalan kaki. Juga petugas akan melakukan pengawasan lokasi tersebut,” tutur Satriadi.
Temuan tambahan dan tindak lanjut pengawasan
Selain tindakan di Jakarta Timur, Satpol PP menemukan lapak hewan kurban yang memakai trotoar di kawasan Karet Tengsin dan Johar Baru, Jakarta Pusat, sehingga permintaan tindak lanjut disampaikan kepada unit pelaksana. Satriadi menyatakan bahwa ia akan mengonfirmasi kepada komandan peleton agar temuan di kawasan tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme operasional.
Langkah-langkah penertiban ini mencerminkan sinergi antara respons pengaduan publik melalui kanal resmi dan upaya aparat untuk menegakkan peraturan daerah, dengan fokus pada pemulihan fungsi ruang publik dan perlindungan kepentingan pejalan kaki. Tindakan lanjutan diperkirakan melibatkan kombinasi peringatan administratif, edukasi, dan penertiban lapangan untuk memastikan kepatuhan menjelang puncak aktivitas jual-beli hewan kurban.





