Ekonomi

Mulai 1 Juni Pemerintah Percepat DHE dan Ekspor SDA Perkuat Devisa Nasional!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Agenda dan Sosialisasi Kebijakan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan tersebut telah disosialisasikan kepada sejumlah asosiasi pengusaha baik dari dalam maupun luar negeri setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).
” Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri, sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga.

Dari pertemuan itu, menurut Airlangga, dunia usaha menyambut baik arah kebijakan dan menunjukkan kesiapan untuk berkolaborasi dengan badan yang telah dibentuk pemerintah.
“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” jelasnya.

Jadwal Implementasi dan Evaluasi

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap untuk menjaga kelancaran transisi di sektor ekspor sumber daya alam.
Implementasi tersebut menurut pemerintah akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama dan pengukuran kinerja awal akan menjadi dasar untuk penyesuaian teknis selanjutnya; Airlangga menegaskan, “Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan.”

Pemerintah juga menyiapkan mekanisme pemantauan yang terintegrasi untuk memastikan realisasi DHE dapat dimonitor secara akurat dan transparan.
Rangkaian pemantauan itu akan melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), serta sistem elektronik yang memungkinkan proses monitoring berjalan otomatis dan terverifikasi.

Pengawasan dan Pencegahan Risiko Monopoli

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan pentingnya pengawasan yang kuat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak menjadi entitas monopolis yang justru mengganggu mekanisme pasar.
Menurut Purbaya, pengawasan akan dilakukan oleh unsur lintas lembaga dan dirancang lebih ketat dibandingkan sejumlah skema sebelumnya sehingga pelaksanaan kebijakan tetap sehat dan akuntabel.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” ujar Purbaya yang menekankan peran aparatur negara dalam tata kelola lintas sektor.
Pernyataan tersebut mencerminkan upaya pemerintah untuk menggabungkan pengawasan fiskal dan administrasi perdagangan guna memitigasi risiko konsentrasi pasar dan menjaga kepastian investasi.

Langkah pengaturan DHE dan tata kelola ekspor melalui BUMN diharapkan memperkuat penerimaan negara serta memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Upaya ini juga dimaksudkan untuk menciptakan sistem ekspor yang lebih tertata, transparan, dan berorientasi pada kepentingan nasional di tengah dinamika global yang terus berkembang.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button