Ekonomi

Bahlil Bentuk BUMN Khusus Ekspor Perkuat Pengawasan dan Penerimaan Negara!

Jakarta, Maret.id — Pemerintah mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyampaikan kebijakan tersebut usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu (11/2/2026) dan saat dikutip oleh laman Kementerian ESDM pada Kamis (20/5/2026). Ia menjelaskan penjualan hasil komoditas sumber daya alam akan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah untuk mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing.

Bahlil menegaskan langkah ini merupakan bagian dari implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menurutnya selama ini belum dijalankan secara optimal. Pernyataan tersebut kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat kontrol atas pengelolaan kekayaan alam demi kepentingan negara.

Ruang Lingkup dan Komoditas

Kebijakan ekspor satu pintu diberlakukan untuk komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara, sedangkan sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dari cakupan aturan ini. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) yang akan menangani kegiatan ekspor batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.

Presiden menjelaskan BUMN Khusus Ekspor akan berfungsi sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, mekanisme ini merupakan bentuk kewajiban agar penjualan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal sehingga hasil penjualan dapat dikelola dan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut sebagai bentuk fasilitasi pemasaran.

Pengecualian Sektor Hulu Migas

Bahlil menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas sehingga kegiatan bisnis migas tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan mekanisme penjualan. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar penjualan migas digunakan untuk kebutuhan domestik dan penjualan ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.

Selain itu, sektor hulu migas dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), sehingga pemerintah memberi kepastian aturan agar pelaku usaha migas tidak khawatir. Pernyataan tersebut dimaksudkan untuk memberikan jaminan bahwa aturan baru tidak akan mengganggu kepastian kontraktual dan operasional di sektor hulu migas.

Tujuan Pengawasan dan Pencegahan Praktik

Pembentukan BUMN ekspor dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring sekaligus memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), pemindahan harga (transfer pricing), dan pelarian devisa hasil ekspor. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan ini bertujuan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan serta penjualan sumber daya alam.

” Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujar Presiden, menekankan pentingnya transparansi dan kontrol negara atas hasil penjualan komoditas strategis. Pernyataan ini menggambarkan orientasi kebijakan yang menempatkan kedaulatan ekonomi sumber daya alam sebagai prioritas.

Pijakan Hukum dan Implementasi

Menurut pemerintah, skema penunjukan BUMN sebagai pengekspor tunggal bukanlah hal baru karena pola serupa telah diterapkan di beberapa negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana serta negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Vietnam. Pemerintah menyatakan langkah ini sejalan dengan praktik internasional yang menempatkan negara sebagai pengelola utama komoditas strategis untuk tujuan fiskal dan pengendalian pasar.

Bahlil menyebutkan bahwa kesepakatan terkait mekanisme penjualan juga sering dibahas sejak tahap sebelum rencana pengembangan (plan of development/POD) melalui negosiasi antara pemerintah dan pengusaha, sehingga beberapa mekanisme komersial sudah diatur secara kontraktual. Dengan demikian, pemerintah menekankan perlunya kepastian aturan dan mekanisme penerapan agar pengawasan dapat dilaksanakan secara efektif tanpa mengacaukan kesepakatan jangka panjang yang telah ada.

Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan langkah teknis dan regulasi pelaksanaan untuk mengoperasionalkan penunjukan BUMN pengekspor sekaligus menetapkan tata kelola penyaluran hasil penjualan kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Implementasi kebijakan ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung di bawah pengawasan yang lebih ketat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button