Komisi XI DPR Desak Pemerintah dan BI Jaga Kepercayaan Investor Domestik!

Jakarta, Maret.id — Fenomena pemindahan aset ke luar negeri oleh pelaku ekonomi domestik mencuat di tengah ketidakpastian ekonomi global yang semakin meningkat. Kebijakan terkait arus modal luar negeri nampaknya masih menjadi fokus utama perhatian publik serta pembuat kebijakan, meskipun perkembangan perilaku investor domestik juga patut dicermati.
Perubahan Perilaku Investor Domestik
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, mengungkapkan bahwa perhatian yang berlebihan terhadap foreign capital outflow mengalihkan fokus dari isu penting lainnya. Dia menyatakan bahwa saat ini terdapat tren diversifikasi investasi oleh investor domestik yang mulai melirik instrumen luar negeri akibat faktor ketidakpastian.
Amin menjelaskan bahwa tujuan perpindahan modal ini sering kali dipengaruhi oleh faktor eksternal, seperti perubahan kebijakan suku bunga global dan ketegangan geopolitik. Namun, aksi pelaku ekonomi domestik yang lebih memilih menempatkan dananya di luar negeri menunjukkan adanya penurunan kepercayaan terhadap prospek ekonomi nasional.
Defisit Neraca Pembayaran
Mengacu pada data Bank Indonesia, Amin mencatat bahwa Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada Triwulan I 2026 mengalami defisit sebesar US$9,1 miliar, berbanding terbalik dengan surplus sebesar US$6,1 miliar pada Triwulan IV 2025. Selain itu, transaksi berjalan juga terpantau defisit sebesar US$4 miliar atau sekitar 1,1 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Kondisi ini menggambarkan adanya tekanan yang cukup signifikan terhadap sektor eksternal dan arus modal Indonesia. Amin menegaskan pentingnya untuk tidak langsung mengartikan data ini sebagai pelarian modal besar-besaran, melainkan mempelajari lebih jauh untuk memahami alasan di balik tren ini.
Pentingnya Kebijakan Fiskal dan Moneter yang Koordinatif
Amin mendorong pemerintah dan Bank Indonesia untuk memperkuat transparansi data dan memperdalam analisis terhadap arus modal. Penguatan koordinasi antara kebijakan moneter dan fiscal merupakan langkah vital untuk menjaga kepercayaan investor domestik dan menstabilkan arus investasi.
Dalam hal ini, Bank Indonesia telah mengantisipasi perkembangan ini dengan menaikkan BI Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen pada bulan Mei 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mengendalikan inflasi, dan memperkuat ketahanan sektor eksternal di tengah tantangan ekonomi global.
Sebagai catatan penting, Amin mengingatkan bahwa menjaga kepercayaan investor domestik sama pentingnya dengan menarik investasi asing. Perekonomian Indonesia diharapkan dapat tumbuh lebih kuat jika pemilik modal nasional tetap optimis dan melanjutkan investasi mereka di dalam negeri.





